Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing" Halaman all - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menyerukan dua tuntutan dalam peringatan Hari Buruh atau May Day 2024 pada 1 Mei 2024.
Dua tuntutan tersebut yaitu pertama, meminta Omnibus law Cipta Kerja dicabut. Kedua, hapus outsourcing dan tolak upah murah.
"Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM; Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Sejarah Hari Buruh yang Diperingati Setiap 1 Mei
Said mengatakan, ada sembilan alasan buruh menolak aturan tersebut yaitu pertama, upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, lantaran tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," ujarnya.
Ketiga, sistem kerja kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak.
Said Iqbal mengatakan, istilah kontrak seumur hidup lantaran bisa dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.
Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan, dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika dipecat (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.
Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Ia mengatakan, kondisi di mana seseorang mudah memecat dan mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.
Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Kemudian ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
Kedelapan, tenaga kerja asing. Kemudian kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya di omnibus law cipta kerja dihapuskan.
Said juga mendorong dihapusnya outsourcing dan upah murah. Sebab, kata dia, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah.
"Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia," tuturnya.
Di samping itu, ia menilai, dengan omnibus law Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah.
"Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan, di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen," kata dia.
Baca juga: Mengenal UU Omnibus Law yang Digagalkan MK, Lalu Diganti Jokowi
Ia mencontohkan, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang pada 2024 sebesar 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen persen, di mana kenaikan tersebut di adalah di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.
"Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen," tuturnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan, sebanyak 200.000 orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lainnya.
Ia mengatakan, untuk di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara pukul 09.30 - 12.30 WIB.
"Kemudian sebanyak 50.000 peserta aksi May Day di Istana akan bergerak ke Stadion Madya Senayan, merayakan May Day Fiesta," ucap dia.
Baca juga: Perppu Ciptaker Jadi UU, Begini Latar Belakang Aturannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar