Pilihan

Menko Luhut Tawarkan Kewarganegaraan Ganda, Pakar: Bernegara Nggak Boleh Suka-suka - Jawa Pos

 

Menko Luhut Tawarkan Kewarganegaraan Ganda, Pakar: Bernegara Nggak Boleh Suka-suka - Jawa Pos

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia bertalenta. Namun, tawaran Luhut itu menuai kritik.

Pakar hukum tata negara dan konstitusi, Feri Amsari menilai, pernyataan Luhut yang menawarkan kewarganegaraan ganda dinilai tidak tepat. Sebab, Indonesia tak mengenal aturan dwi kewarganegaraan.

"Kewarganegaraan ganda tidak dikenal Undang-Undang. Pak Menko baca baik dulu UU," kata Feri kepada JawaPos.com, Rabu (1/5).

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Pasal 20 UU 12/2006 menyatakan bahwa, orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Feri menekankan, status kewarganegaraan terdapat aturan baku dan jelas. Sehingga tidak seharusnya hanya suka-suka.

"Bernegara nggak boleh suka-suka," tegas Feri.

Sebelumnya, Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia bertalenta. Luhut menyinggung soal orang-orang yang sudah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS).

Hal ini disampaikan Luhut dari mimbar pidato pembukaan acara Microsoft Build: AI Day di JCC, Jakarta, Selasa (30/4). Awalnya, Luhut menjelaskan bahwa pada 2029 nanti, Indonesia bakal punya hampir 3.000 anak muda yang siap untuk bekerja sebagai pengembang perangkat lunak (software developer). Indonesia tidak akan kekurangan sumber daya manusia untuk mengerjakan perkara software.

"Namun demikian, kami juga mengundang diaspora Indonesia untuk kami berikan juga segera kepada mereka kewarganegaraan ganda. Jadi mungkin mereka sudah jadi warga negara Amerika (Serikat), tapi mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan negara Indonesia," ucap Luhut.

Ia memandang, cara itu akan berdampak besar untuk ekonomi Indonesia. Bahkan, cara tersebut dapat membawa sumber daya manusia dengan kemampuan yang mumpuni untuk Indonesia.

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek