Berkaca Kasus Arcandra, Refly Harun Usul Berlakunya Kewarganegaraan Ganda Terbatas

- Ahli hukum Refly Harun mengusulkan agar diberlakukannya kewarganegaraan ganda bagi WNI yang lama tinggal di luar negeri. Bukan tanpa alasan, dengan paspor Amerika Serikat atau negara Eropa bepergian untuk bisnis akan lebih mudah.
"Jadi perlu solusi dual citizenship. Tapi ini terbatas, kalau kehendaknya sendiri dilarang," jelas Refly dalam diskusi di Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurut dia, kalau bukan karena kehendaknya sendiri seperti lahir campuran dibolehkan dengan syarat tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru, kalau mau jadi pejabat di luar dia sudah pasti kehilangan kewarganegaraannya," tambahnya lagi.
Refly juga berkomentar terkait kasus Arcandra Tahar yang juga eks menteri ESDM. Menurut dia, mengembalikan status kewarganegaraan adalah sesuatu hak.
"Intinya saya merekomendasikan kewarganegaraan Arcandra dikembalikan dengan discretional power. Hal ini untuk mengembalikan anak bangsa. Saya mengatakan ini bukan dikukuhkan, kalau dikukuhkan berarti tidak pernah mendapat kewarganegaraan. Ini bukan dikukuhkan tapi diberikan . Tapi pencabutan sertifikat tidak ditangguhkan," tegas dia.
Tapi memang, kalaupun dia cemerlang, dia tidak bisa menjadi presiden dan wakil presiden karena berbenturan dengan aturan bahwa presiden dan wakil presiden tidak boleh sama sekali kehilangan kewarganegaraan.
"Secara formal dia tidak dicabut. Dia tidak memiliki keinginan untuk melaporkan. Kalau itu caranya dia bisa mendapat kewarganegaraan dan tidak melaporkan, ini tidak mendidik, kalau sudah mendapatkan kewarganegaraan asing," tuturnya.
(dra/dra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar