Menkop UKM: Warung kelontong tak boleh tersisih di tengah ritel modern - ANTARA News Sumatera Utara
Rabu, 1 Mei 2024 2:41 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan toko-toko kelontong milik masyarakat termasuk warung Madura tidak boleh tersisih di tengah gempuran ritel modern.
Pernyataan itu disampaikan Teten merespons pemberitaan yang beredar mengenai pelarangan jam operasional warung Madura 24 jam.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, Teten mengatakan warung Madura dan toko-toko kelontong lainnya justru harus didukung karena mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang selama ini terpinggirkan oleh ritel modern.
“Pemerintah menyadari itu. Jangan sampai warung tradisional ini menjadi terpinggirkan. Ini menjadi komitmen pemerintah,” katanya.
Untuk itu, Teten menilai keberadaan warung Madura dan toko kelontong lainnya harus dipertahankan. Ia juga akan memastikan semua peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, memuat kebijakan yang mendukung keberadaan warung-warung kelontong agar dapat tetap bersaing dengan ritel modern.
“Kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional mereka ini keliru ya, ini keliru besar. Justru bagian daripada keunggulan mereka ya … orang bisa belanja kapan saja, dekat dengan konsumen,” tuturnya.
Teten menambahkan bahwa pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkomitmen melindungi warung-warung tradisional dan UMKM dari ekspansi ritel modern.
Dalam kesempatan tersebut, Teten juga mengklarifikasi pemberitaan mengenai larangan jam operasional warung Madura buka 24 jam.
Ia mengatakan sudah meninjau salah satu peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, dan tidak ada aturan yang secara spesifik melarang warung kelontong milik masyarakat buka 24 jam.
Menurut Teten, Perda di Bali tersebut hanya mengatur jam operasional ritel modern.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkop UKM: Jangan sampai warung kelontong terpinggirkan
Editor : Michael Teguh Adiputra S
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara
2024Terkait
Terpopuler
Komentar
Posting Komentar