Mesir, Arab Saudi, dan Irak Juga Pertimbangkan Kemerdekaan Palestina | Republika Online

 

Mesir, Arab Saudi, dan Irak Juga Pertimbangkan Kemerdekaan Palestina | Republika Online Mobile

Sejumlah negara Eropa juga perimbangan kemerdekaan Palestina

ndera Palestina (ilustrasi).  Sejumlah negara Eropa juga perimbangan kemerdekaan Palestina
Antara/Fakhri Hermansyah ndera Palestina (ilustrasi). Sejumlah negara Eropa juga perimbangan kemerdekaan Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL—Mesir, Arab Saudi, dan Irak pada Jumat (10/5) menyambut pengesahan sebuah resolusi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang berisi seruan untuk mempertimbangkan kembali keanggotaan Palestina di PBB.

Sponsored

Menteri Luar Negeri Mesir menganggap pengesahan itu sebagai langkah "historis" serta bukti penerapan sikap untuk mengakui hak-hak rakyat yang selama ini menderita karena pendudukan pihak asing selama lebih dari tujuh dekade."

Arab Saudi menyebut resolusi itu "mengungkapkan dengan jelas konsensus internasional atas hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta mendirikan negara merdeka berdasarkan solusi dua-negara."

Scroll untuk membaca

Kementerian Luar Negeri Irak mengatakan pengesahan itu "membuktikan dukungan internasional yang besar bagi rakyat Palestina untuk memperoleh hak-hak mereka yang sah."

Kemenlu Irak juga menyebutkan bahwa "resolusi bersejarah itu meningkatkan hak-hak istimewa Negara Palestina di seluruh dunia."

Dengan dukungan sangat kuat, Majelis Umum PBB pada Jumat mengesahkan resolusi yang menyerukan penilaian kembali keanggotaan Palestina di PBB dan memberikan hak-hak tambahan bagi Palestina.

Resolusi itu diprakarsai Uni Emirat Arab, atas nama Kelompok Arab, dan ikut didorong Turki bersama dengan 80 negara anggota PBB.

Resolusi disahkan setelah 143 negara anggota PBB menyatakan mendukung. Sembilan negara menentang dan 25 lainnya abstain.

Resolusi tersebut berisi pernyataan "keprihatinan yang mendalam" atas veto yang digunakan oleh Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB pada 18 April.

Palestina pada 2011 menyampaikan permohonan sebagai anggota penuh PBB, namun tidak mendapat dukungan di Dewan Keamanan akibat veto Amerika Serikat. Namun, Palestina pada 2012 mendapatkan status sebagai "pengamat tetap" di PBB.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, sejumlah negara anggota Uni Eropa mempertimbangkan rencana untuk mengakui negara Palestina pada 21 Mei, menurut laporan lembaga penyiaran publik Irlandia, RTE, pada Rabu (8/5/2024).

Laporan itu mengatakan Irlandia, Spanyol, Slovenia, dan Malta mengintensifkan koordinasi untuk bersama-sama mengakui negara Palestina.

Dalam pernyataan bersama pada 22 Maret, mantan Taoiseach (Perdana Menteri) Irlandia Leo Varadkar dan koleganya dari Spanyol, Malta, dan Slovenia mengatakan bahwa mereka telah membahas kesiapan mereka untuk mengakui Palestina sebagai negara.

Mereka mengatakan akan melakukannya jika pengakuan tersebut dapat memberikan kontribusi positif dan "situasinya tepat".

Pada 6 Mei, Perdana Menteri Irlandia Simon Harris dikabarkan telah berbicara dengan PM Spanyol Pedro Sanchez melalui telepon. Mereka membahas situasi yang memburuk di Timur Tengah.

Laporan RTE juga mengatakan Tanaiste (Wakil PM) Irlandia Micheal Martin mengatakan dalam pertemuan Partai Hijau bahwa Irlandia akan melakukan intervensi dalam kasus genosida di Mahkamah Internasional.

Hal itu dilakukan segera setelah Afrika Selatan mengajukan kasus substantif yang diperkirakan akan dilakukan pada Oktober.

Dia juga mengatakan bahwa Irlandia mendorong Komisi Eropa untuk memberikan tanggapan terhadap surat dari Irlandia dan Spanyol, yang meminta agar Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel ditinjau kembali.

Lebih dari tujuh bulan sejak Israel melancarkan perang terhadap kelompok perlawanan Palestina Hamas, sebagian besar wilayah Jalur Gaza hancur dan lebih dari 34.800 warga Palestina telah kehilangan nyawa.

Serangan-serangan Israel juga telah membuat 85 persen penduduk di wilayah kantong Palestina itu terpaksa mengungsi di tengah kelangkaan pasokan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang menyengsarakan, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari menyatakan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza.

Putusan sela itu juga memerintahkan Israel untuk menghentikan aksi genosidanya dan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

photo

BUKTI GENOSIDA ISRAEL - (Republika)

sumber : Antara

Berita Terkait

Mahasiswa Kampus-Kampus di Barat Bela Palestina, Ada Apa? Ini Kata Kemenlu RI

Asia Pasifik - 10 May 2024, 23:04

Sejumlah Negara Eropa Pertimbangkan Akui Kemerdekaan Palestina

Eropa - 10 May 2024, 15:05

Uni Eropa Bahas Umumkan Pengakuan Negara Palestina pada 21 Mei

Eropa - 10 May 2024, 06:10

Menlu Retno: OKI Harus Bersatu Bela Palestina

Umum - 06 May 2024, 19:53

Rekomendasi

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya