Pegi Jadi Tersangka Pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Melawan Lewat Praperadilan - Liputan 6
Pegi Jadi Tersangka Pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Melawan Lewat Praperadilan
Liputan6.com, Cirebon - Penetapan Pegi Setiawan, DPO terduga pembunuhan Eky dan Vina Cirebon sebagai tersangka oleh Polda Jabar mendapat respons dari kuasa hukumnya, Sugianti Iriani.
Kepada wartawan, Sugianti mengapresiasi keberanian Pegi Setiawan di sela konferensi pers yang digelar Polda Jabar pada Minggu, 26 Mei 2024 kemarin.
"Ekspresi Pegi dari hati terdalam tanpa disuruh atau dikondisikan kuasa hukum. Pegi begitu beraninya menyatakan kalau saya bukan pembunuhnya dan saya juga kaget melihat keberanian Pegi. Saya selaku kuasa hukum juga tidak ada pemberitahuan," kata Sugianti, Senin (27/5/2024).
Melihat pernyataan Pegi saat konferensi pers, Sugianti mengaku semakin optimis dan yakin bahwa kliennya bukan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Ia semakin yakin ingin membebaskan Pegi Setiawan melalui jalur Praperadilan. Sugianti akan membicarakan lebih lanjut bersama tim untuk membedah perkara.
"Ada beberapa saksi yang dikonfirmasi dan menyatakan siap untuk membebaskan Pegi seperti Bondol, ayahnya dan pamannya yang sama-sama bekerja di Bandung," kata Sugianti.
Sugianti mengatakan, saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016 Pegi masih berada di Bandung. Pegi saat itu masih bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
Ia mengatakan, beberapa catatan yang menguatkan Pegi masih di Bandung saat kejadian adalah tanggal terakhir ia menerima honor yakni 26 Agustus 2016.
"Pegi tidak pulang yang pulang Suharsono atau Bondol. Kaget pas datang ada kejadian kemudian muncul nama Egi dan ibunya juga sempat tanya kaget anaknya dituduh saya bilang anaknya ibu kan Pegi jadi beda," katanya.
Komentar
Posting Komentar