Pengacara Pelaku akan Ajukan PK Usai Kasus Vina Ramai Disorot - Viva - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Pengacara Pelaku akan Ajukan PK Usai Kasus Vina Ramai Disorot - Viva

Share This
Responsive Ads Here

 

Pengacara Pelaku akan Ajukan PK Usai Kasus Vina Ramai Disorot

Bandung 

-

Kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, sedang ramai menjadi sorotan. Polisi kini sudah menyebar 3 ciri-ciri DPO yang diketahui masih buron dalam tragedi yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam tersebut.

Setelah kasus ini ramai, kuasa hukum sejumlah pelaku yang kini sudah divonis pengadilan ikut menyoroti langkah yang sedang dilakukan kepolisian. Opsi untuk mengambil upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) pun sedang dipertimbangkan setelah kasus Vina jadi perbincangan.

"Upaya untuk mengajukan PK sedang kami pertimbangkan jika kasus ini bisa terungkap secara transparan. Dan pelaku yang melakukan kejahatan terhadap korban ini ternyata tidak terkait dengan klien kami," kata Jogi Nainggolan, pengacara pelaku pembunuhan Vina saat berbincang dengan detikJabar, Jumat (17/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, PN Cirebon sudah memvonis 7 orang dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman. Sementara, seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara.

Sedangkan 3 pelaku yang ditetapkan menjadi DPO adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Jogi Nainggolan sendiri ditunjuk menjadi kuasa hukum dari 5 terpidana kasus ini yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman.

ADVERTISEMENT

Dalam penuturannya, opsi jalur PK dipertimbangkan karena pihaknya masih meyakini kelima kliennya itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. Jogi Nainggolan pun mendukung langkah Polda Jabar supaya bisa mengusut kasus pembunuhan Vina dengan transparan.

"Saya pun percaya, suatu saat klien kami walau menderita batin maupun fisik dirugikan karena mendekam selama 8 tahun, mudah-mudahan dengan tertangkapnya 3 orang ini, kasus ini bisa terkuak. Dan kami akan melakukan upaya PK untuk bisa membebaskan klien kami suatu saat nanti. Ini nantinya supaya tidak berimbas di kemudian hari," pungkasnya.

Vina dan Rizky dieksekusi di depan SMP 11 Kota Cirebon. Selain dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku. Aksi mereka kemudian berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara seumur hidup, kecuali ST yang divonis 8 tahun penjara karena statusnya pada saat itu masih di bawah umur.

Setelah 8 tahun kasus ini berlalu dan hampir tak terdengar, tragedi yang dialami Vina dan Rizky sekarang kembali banyak diperbincangkan. Banyak desakan dari berbagai pihak supaya polisi segera menangkap 3 orang yang diketahui masih buron dalam kasus tersebut. Mereka adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

(ral/sud)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Opsiinfo9

Opsi lain

powered by Surfing Waves

Post Bottom Ad

Pages