Saksi Sidang Beberkan SYL Sering Minta Dikirimi Durian Musang King Berharga hingga Rp 46 Juta - Beritasatu

    

Saksi Sidang Beberkan SYL Sering Minta Dikirimi Durian Musang King Berharga hingga Rp 46 Juta

BeritaSatu.com

Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana menerangkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sering minta dikirimkan durian musang king. Harga durian tersebut berkisar Rp 20 juta hingga Rp 46 juta.

Hal tersebut diungkapkan Wisnu saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan, Senin (20/5/2024). Duduk sebagai terdakwa, yakni SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur dan Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Wisnu menjelaskan durian itu dikirimkan ke rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Pemberiannya juga rutin dilakukan hampir setiap bulan dan pernah lebih dari satu kali dalam sebulan.

“Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?” tanya jaksa ke Wisnu.

“Iya, pernah,” jawab Wisnu.

“Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian. Pada 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya Rp 20 jutaan sampai Rp 40 jutaan. Ini bagaimana ini? Maksudnya bagamana?” tanya jaksa.

“Biasanya kalau durian itu info dari Panji (Panji Hertanto) juga, bisa langsung ke saya atau melalui kepala Badan Karantina. Jadi kalau melalui kepala Badan, dia menyampaikan ke saya bahwa minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wican (Widya Chandra),” tutur Wisnu.

Jaksa KPK menyebutkan catatan setoran durian ke rumah dinas SYL dari kurun waktu 2021 sampai 2022.

“Baik, nilainya ini kalau saya lihat, ya, puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini. Saya akan coba sampel: pada 19 Februari durian Rp 21 juta, 18 Juni durian Rp 22 juta, 22 Juni durian Rp 46 juta, 6 Agustus 2021  durian Rp 30 juta, 31 Agustus durian Rp 27 juta, 30 November durian Rp 18 juta, terus ini saya lihat di 2022 ada lagi durian 19 Oktober 2022 Rp 25 juta, 13 Desember dan seterusnya, tidak perlu saya bacakan lagi. Kenapa menjadi concern pertanyaan saya, karena ini nilai yang banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?” jelas jaksa.

“Memang itu selalu permintaan, Pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke (Badan) Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak,” ungkap Wisnu.

“Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp 46 juta, memang pernah?” tanya jaksa untuk mempertegas.

“Pernah,” tutur Wisnu.

“Hanya untuk durian musang king?” tanya jaksa.

Wisnu mengiyakan perihal pemberian durian musang king.

Diketahui, SYL diduga melakukan pemerasan, gratifikasi, dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa KPK mendakwa mantan Mentan SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementan dengan menerima gratifikasi sebanyak Rp 44,5 miliar. Uang tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya