SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri Halaman all - Kompas
/data/photo/2024/04/30/6630567526a3b.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menggunakan anggaran renovasi rumah dinas Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memperbaiki rumah pribadi.
Penggunaan uang negara itu diungkapkan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Ignatius Agus Hendarto saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi SYL.
Ignatius mengatakan, rumah tersebut terletak di Jalan Limo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ia biasanya melakukan perbaikan atas permintaan penjaga rumah dinas SYL yang di Widya Chandra, Ubaidillah atau Ubed.
“Ya perbaikan-perbaikan yang diminta sama saudara Ubed,” kata Ignatius saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh di muka sidang, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi
Ignatius mengaku lupa berapa nilai atau biaya renovasi yang harus ditanggung Kementan. Ia hanya mengatakan bahwa renovasi rumah itu ditanggung pihak Kementan.
Ia mengakui, meski yang diperbaiki rumah pribadi SYL, namun dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau laporan resmi, disebutkan renovasi untuk rumah dinas menteri.
“Renovasi rumah jabatan menteri atau rumah pribadi menteri?” tanya Hakim Rianto.
“Ya disebutnya di situ rumah jabatan akhirnya Yang Mulia,” jawab Ignatius.
“Tapi kan yang bisa saudara keluarkan anggaran kan hanya untuk rumah jabatan? Sementara ini faktanya saudara mengerjakan rumah pribadi yang di Limo? Tapi disebutkannya di situ rumah jabatan?” lanjut Rianto memastikan.
“Siap Yang Mulia,” ujar Ignatius.
Baca juga: Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian
Rianto sudah berulang kali menggali berapa nilai renovasi yang mesti ditanggung Kementan dengan mengatasnamakan perbaikan rumah dinas menteri.
Ignatius terus mengaku lupa dan meminta majelis hakim memeriksanya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kok bisa keluar uang itu. Biasanya berapa? Ratusan juta? Miliar?” cecar Rianto dengan heran.
“Enggak sampai miliar Pak. Ya ada yang 20 (juta) ada yang, tapi saya lupa Yang Mulia, mungkin ada di BAP,” ujar Ignatius.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024.
Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," ujar jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar