Terkait Status Negara, Palestina Kini Bergantung Majelis Umum PBB
/data/photo/2024/01/24/65b05d0ec9a45.jpg)
JALUR GAZA, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) menggagalkan upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB melalui veto.
Namun, pada Jumat (10/5/2024) ini, Majelis Umum PBB diperkirakan akan memberi Palestina beberapa hak tambahan di badan global tersebut.
Dikutip dari AFP, Palestina pada April meluncurkan kembali permintaan sejak tahun 2011 untuk menjadi anggota penuh PBB, di mana status mereka saat ini adalah negara pengamat non-anggota.
Baca juga: Terjadi Lagi, Perundingan Gencatan Senjata Gaza Berakhir Tanpa Kesepakatan
Agar berhasil, inisiatif ini memerlukan lampu hijau dari Dewan Keamanan PBB dan kemudian dua pertiga suara mayoritas di Majelis Umum.
Akan tetapi AS, salah satu dari lima anggota pemegang hak veto di Dewan Keamanan dan sekutu terdekat Israel memblokirnya pada 18 April.
Kini Palestina beralih ke Majelis Umum, di mana para diplomat dan pengamat mengatakan resolusi yang menyerukan keanggotaan penuh mereka di PBB kemungkinan akan mendapat dukungan mayoritas.
Rancangan resolusi tersebut, yang diperkenalkan oleh Uni Emirat Arab, menyatakan Negara Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota PBB sesuai dengan pasal 4 Piagam dan oleh karena itu harus diterima.
Mereka menyerukan kepada Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik.
Hal ini tidak mungkin terjadi, karena Amerika Serikat menentang pengakuan negara apa pun di luar perjanjian bilateral antara Palestina dan Israel, yang pemerintahan sayap kanannya saat ini dengan tegas menentang solusi dua negara.
Baca juga: Presiden Ukraina Pecat Kepala Pengawalnya atas Rencana Pembunuhan
"Anda dapat mengalami semacam lingkaran malapetaka diplomatik, dimana Majelis berulang kali menyerukan Dewan untuk memberikan keanggotaan kepada Palestina dan AS memvetonya," kata Richard Gowan, seorang analis di International Crisis Group.
Meski demikian, rancangan resolusi tersebut memberikan hak dan keistimewaan tambahan kepada Palestina yang akan dimulai pada sesi Majelis Umum berikutnya yakni pada September mendatang.
Dijelaskan, Palestina dapat mengajukan proposal dan amandemen secara langsung, tanpa harus melalui negara lain, seperti yang terjadi saat ini.
Hal ini juga akan memberi mereka hak untuk duduk di antara negara-negara anggota berdasarkan urutan abjad.
"Ketika Anda membangun sebuah gedung, Anda membangunnya satu per satu. Jika beberapa orang menganggapnya simbolis, bagi kami ini penting karena kami bergerak maju menuju hak alami dan hukum kami untuk menjadi anggota penuh PBB," terang duta besar Palestina Riyad Mansour kepada wartawan pada Kamis kemarin.
"Simbolisme adalah yang terpenting," kata Richard Gowan.
Baca juga: Blinken: AS Menentang Pengusiran Warga Palestina dari Rafah
"Resolusi ini merupakan sinyal yang sangat jelas bagi Israel dan AS bahwa sudah waktunya untuk menganggap serius status negara Palestina," ungkap Gowan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar