Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Jokowi Pilihan Tapera

    Tolak Iuran Tapera, Pengusaha Kirim Surat ke Jokowi - detik

    1 min read

     

    Tolak Iuran Tapera, Pengusaha Kirim Surat ke Jokowi

    Jakarta 

    -

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini mewajibkan potongan gaji bagi pekerja sebesar 3% setiap bulan.

    "Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera," kata Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

    Shinta mengatakan, sejalan dengan Apindo, Serikat Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sis pelaku usaha dan pekerja/buruh.

    "Sejak munculnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pihaknya sudah tegas menolak pemberlakuan undang-undang tersebut," tutur Shinta.

    Saat ini,tambah Shinta, beban pungutan yang ditanggung pelaku usaha sudah mencapai angka 18,224% sampai 19,74% dari penghasilan kerja dengan rincian sebagai berikut.

    Rincian Beban Pelaku Usaha kepada Pekerja menurut APINDO.

    A. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 'Jamsostek')

    1. Jaminan Hari Tua (3,7%)
    2. Jaminan Kematian (0,3%)
    3. Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24-1,74%)
    4. Jaminan Pensiun (2%)

    B. Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 'SJSN')

    Jaminan Kesehatan (4%)

    C. Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 'Ketenagakerjaan') sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar (8%).

    "Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar," kata Shinta.

    (rrd/rir)

    Komentar
    Additional JS