Kejagung Periksa Sony Sonjaya, Dalami Materi Perkara dan Permohonan JC - Kompas TV
Kejagung Periksa Sony Sonjaya, Dalami Materi Perkara dan Permohonan JC
Kompas.tv - 19 Juni 2026, 06:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya pada Kamis (18/6/2026).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) mengatakan, ada dua hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Sony.
"Pemeriksaan selain memang pemeriksaan untuk pendalaman materi perkaranya, juga ada pendalaman mengenai keterangan dalam permohonan JC (justice collaborator) yang bersangkutan ajukan kepada penyidik," ujarnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Dirdik Jampidsus Kejagung itu mengungkap pihaknya saat ini sedang mempelajari permohonan JC yang diajukan eks Wakil Kepala BGN itu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sony Sonjaya Sebut Ada 41 Orang dari Kalangan Politik Minta Titik Dapur SPPG
Syarief membenarkan ada 41 nama yang disebutkan Sony Sonjaya terkait pihak diduga terlibat kasus MBG.
Namun, pihak Jampidsus Kejagung akan mengonfirmasi terlebih dahulu mengenai nama-nama tersebut.
Diberitakan KompasTV sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti mengklaim daftar nama yang disebut dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG bertambah dari jumlah yang pernah disebutkannya.
"Dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabel-nya itu terisi sekitar totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah, jadi totalnya 41 nama,” ungkapnya, Kamis (18/6/2026), sebagaimana laporan Jurnalis KompasTV Esra Ambarita.
Krisna juga menyatakan kliennya mengungkap temuan dugaan proyek fiktif.
Proyek diduga fiktif itu berupa pengadaan kamera pengawas atau CCTV dan sistem sidik jari senilai ratusan miliar dalam program MBG.
Baca Juga: Kasus Tata Kelola MBG: Sony Sonjaya Ungkap Temuan Proyek CCTV Diduga Fiktif Senilai Rp300 Miliar
Sony Sonjaya dan lima orang lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Lima orang lainnya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta dan orang dekat Sony berinisial AYS, Komisaris PT YAT inisial AM, dan pihak swasta Glory Harimas Sihoming (GHS).
Sumber : Kompas TV