Wajib Tahu! Ini 3 Solusi jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol 0 : Foto Okezone Infografis
Sabtu 25 Mei 2024 18:19 WIB
(1/1)
Belakangan ini sedang marak fenomena penyalahgunaan data pribadi untuk
pinjaman online. Korban dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
Baca juga: Syarat RI Jadi Negara Maju, Ekonomi Harus Naik 8%
Sesuai dengan pasal 32 ayat (1) UU ITE, pelaku penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online dapat dijatuhkan hukuman serta denda.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan akan didenda paling banyak Rp2 miliar.”
Baca juga: Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Usai Ada KRIS
Sanksi yang diberikan dapat lebih berat karena pemilik KTP sangat dirugikan atas tidak penyalahgunaan tersebut. Pelaku dapat dijatuhkan hukuman berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Berdasarkan penelusuran tim okezone, para pelaku penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mendapatkan data orang lain melalui mesin pencarian google.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Komentar
Posting Komentar