203 Jemaah Calon Haji Sidrap Ditahan di Jeddah, Kemenag: Visa Haji Jadi Persyaratan Wajib - Beritasatu

 

203 Jemaah Calon Haji Sidrap Ditahan di Jeddah, Kemenag: Visa Haji Jadi Persyaratan Wajib

Minggu, 16 Juni 2024 | 06:33 WIB
Hendro Dahlan Situmorang / RZL

Ilustrasi jemaah calon haji. (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 203 jemaah calon haji asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dikabarkan ditahan di Jeddah, Arab Saudi lantaran diduga tidak memiliki visa haji. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan ketentuan visa haji diatur oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag, Suviyanto menjelaskan, visa haji merupakan persyaratan wajib bagi jemaah dari seluruh dunia yang ingin menunaikan ibadah haji. Visa jenis lain, termasuk visa kunjungan, tidak diperbolehkan digunakan untuk berhaji.

Aturan ini adalah bagian dari langkah keamanan yang diambil oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah haji.

"Pemerintah Arab Saudi melarang warga asing yang datang dengan visa kunjungan untuk melaksanakan ibadah haji. Ini dilakukan demi menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah haji yang memiliki visa haji," kata Suviyanto, kepada Beritasatu.com, Jumat (14/6/2024).

Kemenag mengakui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) masih menemukan WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji atau tanpa visa haji resmi. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Bahkan dari pihak KJRI, banyak WNI yang berniat berhaji tetapi tidak memiliki visa haji, sesuai ketentuan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata Suviyanto.

Namun, masih banyak pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang ketentuan ini, sehingga banyak jemaah yang terjebak di Makkah dan bahkan diusir oleh petugas setempat. Banyak travel haji ilegal yang memanfaatkan situasi ini sehingga meresahkan masyarakat.

Suviyanto menekankan agar jemaah calon haji lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Travel yang memiliki izin dari Kemenag akan dibina, tetapi jika terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi administrasi, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Sebelumnya, dilaporkan sebanyak 203 jemaah calon haji asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, ditahan di Jeddah, Arab Saudi. Penahanan terjadi karena mereka berangkat tanpa visa haji yang diperlukan. Ketika tiba di Bandara King Abdul Aziz, mereka ditahan dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan ke Makkah.

Pelaksana Harian (Plh) Pelaksana Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Sidrap, H Tahir, mengaku telah mendengar informasi ini, tetapi hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke Kemenag Sidrap.

"Yang kami tahu, mereka berangkat melalui travel. Jemaah yang berangkat secara reguler yang kita berangkatkan semuanya aman dan hari ini mereka masuk Makkah tanpa hambatan," ujar Tahir dikutip dari Beritasulsel jaringan B-Network.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Bagikan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya