Beredar 37 Nama Warga Makassar Ditangkap Askar Saudi, Ini Kata Kemenag Sulsel
Makassar, tvOnenews.com - Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) menelusuri unggahan soal identitas 37 jemaah haji ilegal yang sebelumnya ditangkap Askar Saudi beredar di media sosial. Sebelumnya, 34 orang ditangkap telah dideportasi ke Jakarta dengan menggunakan Qatar Airways, Senin (3/6) kemarin.
Kepala Bidang Penyelenggar Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail mengaku belum bisa memastikan daftar 37 nama yang beredar di media sosial adalah warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan oleh Askar Saudi atau bukan. Ia beralasan Kemenag Sulsel belum mendapatkan data dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) maupun Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Kami sudah konfirmasi ke KJRI, tetap belum ada jawaban. Makanya data yang beredar itu belum bisa kami pastikan," ujar Ikbal kepada wartawan di Asrama Haji Sudiang Makassar, Selasa (4/6).
Ikbal mengaku hanya mendapatkan informasi terkait deportasi 34 orang yang sebelumnya ditangkap Askar Saudi. Ia mengatakan 34 orang tersebut kini sudah tiba di Jakarta menggunakan Qatar Airways dan tiga masih ditahan Kejaksaan Arab Saudi.
"Kan pusatnya di KJRI, mereka yang mendampingi 34 orang ini di Madinah. Persoalannya data tersebut kami belum kami dapat dari sana," sebutnya.
Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar ini mengaku akan menelusuri 37 orang yang sempat diamankan oleh Askar Saudi jika sudah ada data resmi dari Kemenlu.
"Kalau kami sudah dapat, akan telusuri data tersebut di daerah masing-masing. Tapi dari data yang beredar itu, warga Makassar itu hanya 20 dan ada Palopo 1 orang. Lainnya itu luar Sulsel," sebutnya.
"Kalau data beredar lewat media, kami belum percaya data itu karena belum resmi," imbuhnya.
Ikbal menambahkan Kemenag Sulsel akan membuka posko aduan jika ada warga yang merasa tertipu soal keberangkatan ibadah haji. Ia juga masih menunggu keluarga dari 34 orang yang ditangkap Askar Saudi untuk melaporke posko Kemenag Sulsel.
"Kami buka posko aduan keluarga apabila ada korban penyelenggaraan haji yang mereka dijanjikan berangkat, tapi realisasi di lapangan mereka sudah ke sana ternyata tidak sampai melaksanakan haji atau tidak bisa masuk di Arafah," tuturnya.
Ikbal berharap dengan adanya posko pengaduan ini, Kemenag Sulsel bisa mengetahui pihak yang bermain dengan memalsukan visa haji. Apalagi, pemerintah Kerajaan Arab Saudi mulai tahun ini memperketat pelaksanaan ibadah haji.
"Jadi nanti kalau kami buka pengaduan kan bisa mengetahui pemain-pemainnya ini. Dari situ kami mapping dan mencari solusinya yang terbaik. Jelasnya sampai saat ini pemerintah Arab Saudi dan Indonesia itu melarang menggunakan visa lain selain visa haji," pungkasnya.
(wsn/asm)
Komentar
Posting Komentar