DPR Minta Pemerintah Arab Saudi Tindak Tegas dengan Deportasi WNI Pengguna Visa Non Haji - TvOnenews
DPR Minta Pemerintah Arab Saudi Tindak Tegas dengan Deportasi WNI Pengguna Visa Non Haji
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI mendukung penindakan tegas yang berupa deportasi dari Pemerintah Arab Saudi terhadap WNI yang berniat melakukan ibadah haji menggunakan visa non-haji.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, penindakan tegas itu memang harus dilakukan karena penggunaan visa di luar ketentuan merupakan tindakan ilegal dan berdampak negatif pada penyelenggaraan ibadah haji yang telah terkoordinasi dengan baik.
"Kami mendukung kebijakan tersebut karena haji hanya bisa diikuti oleh WNI yang memiliki visa haji resmi, baik itu visa regular, haji khusus, maupun visa Furoda," kata Ace.
Dia juga menyebutkan jemaah haji yang tidak terdaftar secara resmi dapat mengganggu hak-hak jemaah haji reguler.
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan ketat mengenai akomodasi, tenda, dan makanan bagi jemaah haji yang terdaftar.
Dengan demikian, kehadiran jamaah dengan visa non-haji dapat mengancam hak-hak jamaah yang telah membayar secara resmi.
"Dikhawatirkan jemaah haji tidak resmi akan mengambil hak-hak jemaah haji Indonesia yang regular saat puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," jelasnya.
Semua warga Indonesia juga diimbau untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan penyelenggaraan ibadah haji dengan visa tidak resmi.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid menambahkan Pemerintah Indonesia perlu berkoordinasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi mengenai penyelesaian kasus 37 orang WNI yang kedapatan menggunakan visa non haji untuk berhaji.
"Kita perlu berkoordinasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi untuk mencari solusi terbaik dan mencegah kejadian serupa di masa depan," ungkapnya.
Dia menilai kasus penggunaan visa non haji oleh jemaah haji menjadi perhatian serius bagi Komisi VIII DPR RI dan akan mendalami kasus tersebut dan berupaya mencari tahu penyebab visa non haji tersebut bisa diperoleh oleh jemaah haji.
"Jadi kita harus memastikan semua jamaah berangkat dengan dokumen yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga nekat untuk berhaji.
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.
Konsul Jenderal RI Yusron B. Ambary menyampaikan sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non-haji dipulangkan ke Tanah Air, sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar dia di Jeddah, pada Senin (3/6/2024).
Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji.
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.
"Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji," imbuh Yusron.
KJRI Jeddah juga akan memastikan hak-hak hukum 3 WNI yang diproses hukum tersebut terpenuhi.(ant/lkf)
Komentar
Posting Komentar