Pilihan

BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas ASN Mencapai Rp 39 Miliar, Ini Daftarnya - Viva

 

BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas ASN Mencapai Rp 39 Miliar, Ini Daftarnya

Senin, 10 Juni 2024 - 18:06 WIB

VIVA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, masalah penyimpangan belanja perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyimpangan ini ada di 46 Kementerian Lembaga (K/L)/

Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023

"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L," tulis laporan itu dikutip Senin, 10 Juni 2024.

Adapun penyimpangan belanja perjalanan dinas ini paling banyak terjadi akibat perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,64 miliar.

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

Bila dirinci terjadi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 10.57 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara, BRIN sebesar Rp 1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya. Serta Kemenkum HAM sebesar Rp1,3 miliar merupakan perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan, serta bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti yang pengeluarannya.

Lalu, ada 14 K/L belum ada bukti pertanggungjawaban dengan nilai Rp 14,75 miliar. K/L Itu diantaranya Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp 5,03 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp 211,81 juta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain itu, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya ada pada 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar. Mereka adalah Kementerian PUPR sebesar Rp 1,14 miliar, Kementerian PANRB sebesar Rp792,17 juta, dan Kementerian Pertanian sebesar Rp 571,73 juta. 

Lalu, perjalanan dinas fiktif ada di 2 K/L dengan nilai Rp 9,3 juta yang diantaranya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2,4 juta dan BRIN sebesar Rp 6,8 juta. 

Menkumham menyerahkan penghargaan

Menkumham Serahkan Penghargaan Kepada Insan KI 2024

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna mengatakan bahwa potensi KI sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa merupakan salah satu keunggulan KI.

img_title

VIVA.co.id

12 Juni 2024

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek