Diduga Timbulkan Kerugian Negara Rp200 Miliar, Kejaksaan Bojonegoro Lanjutkan Penyelidikan PPM - SuaraBanyuurip.com

 


Diduga Timbulkan Kerugian Negara Rp200 Miliar, Kejaksaan Bojonegoro Lanjutkan Penyelidikan PPM - SuaraBanyuurip.com

Diduga Timbulkan Kerugian Negara Rp200 Miliar, Kejaksaan Bojonegoro Lanjutkan Penyelidikan PPM

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Program Petani Mandiri (PPM) era rezim Anna Mu’awanah di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 miliar lebih. Bau adanya dugaan rasuah dalam program prioritas mantan bupati asal Tuban itu saat ini sedang dalam penyelidikan kejaksaan setempat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, pihaknya kini sedang melanjutkan penyelidikan PPM. Berbagai pihak dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami memanggil para saksi (07/06), jumlahnya sepuluh dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Program Petani Mandiri,” katanya kepada Suarabanyuurip.com dalam wawancara cegat, Sabtu (08/06/2024).

Sepuluh saksi yang hadir memenuhi panggilan Korps Adhyaksa ini terdiri para direktur perusahaan dan distributor kebutuhan bidang pertanian. Semua lalu lintas kegiatan mulai dari administrasi hingga keuangan dalam PPM menjadi materi pemeriksaan.

“Kalau total yang kami panggil sudah ada sekira dua puluh saksi, dari jumlah tersebut ada yang dari pihak dinas (karena) diduga ada kerugian negara sekira Rp200 miliar lebih, tetapi masih kami gali dari awal sampai akhir, indikasinya banyak, tetapi kami belum bisa sampaikan sekarang,” tandas Aditia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah memanggil Kepala dan Bendahara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro. Yakni Helmy Elisabeth dan Mujianto pada Senin, 4 Maret 2024 lalu.

“(pemanggilan ini) Terkait adanya dugaan korupsi pada Kartu Petani Mandiri (KPM) tahun anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023,” kata Aditia saat itu.

KPM adalah kartu untuk mendapatkan akses hibah berwujud barang sebagai modal dari PPM yang harus dimiliki oleh petani sekaligus sebagai penanda atau identitas keluarga petani.

Adapun materi pemeriksaan kepada pihak terundang yaitu mulai dari proses awal pengajuan sampai dengan pelaksanaan kegiatan dan juga pertanggungjawabannya.

“Dia (Helmy Elisabeth dipanggil) sebab sebagai kepala dinas tentu saja harus mengetahui mekanisme yang terjadi di dinas pertanian, dan ini panggilan yang pertama untuk dua orang saja, namun minggu depan akan ada pemanggilan-pemanggilan lagi,” ujarnya.(fin)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya