DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi Halaman all - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira berpandangan bahwa kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diberikan pada anggota DPR termasuk dalam KIP Kuliah Aspirasi.
Menurut Hugo, apa yang diungkapkan oleh staf khusus (stafsus) presiden mengenai DPR menerima kuota KIP Kuliah hanya persoalan metode distribusi.
"KIP Kuliah Reguler didistribusikan oleh Kemdikbud ke mahasiswa melalui kampus. Sementara KIP Kuliah Aspirasi didistribusikan melalui instansi lembaga negara, di DPR oleh anggota Komisi X yang membidangi pendidikan sesuai aspirasi dari masyarakat," kata Hugo kepada Kompas.com, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Stafsus Presiden: Banyak Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah
Hugo menyampaikan, kuota tersebut diberikan kepada anggota DPR Komisi X karena membidangi komisi pendidikan.
Di Komisi tersebut, kata Hugo, dia bersama anggota DPR lainnya mendengarkan hingga menyerap aspirasi masyarakat terkait pendidikan termasuk kuota KIP Kuliah.
Menurut dia, soal distribusi kepada keluarga bisa terjadi di mana pun, termasuk dalam distribusi yang melalui kampus.
"Namun selama distribusi itu diperuntukan untuk mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu, saya kira ini masih tepat pada tujuan dan sasaran," ujar Hugo.
Politikus PDI-P ini lantas memaparkan bagaimana mekanisme distribusi kuota KIP Kuliah dijalankannya kepada masyarakat.
Pertama, setelah mendapatkan kuota KIP Kuliah Aspirasi, Hugo langsung mengumumkannya secara terbuka melalui media sosial.
Baca juga: Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap
Semua mahasiswa calon penerima pun bisa mendaftar sesuai persyaratan yang dicantumkan.
"Dengan persyaratan yang diberikan oleh Kemdikbud. Kemudian dari yang mendaftar kami seleksi, sesuai kriteria kemampuan ekonomi orangtua, prestasi akademis dari nilai raport, dan motivasi calon penerima untuk menyelesaikan kuliah," ucap Hugo.
Ia juga mengaku memperhatikan aspek kewilayahan daerah dalam proses pendaftaran bagi calon penerima kuota KIP Kuliah.
Hal tersebut ia lakukan agar tidak terjadi kasus penerima beasiswa yang hanya dari wilayah atau suku tertentu.
"Karena kalau tidak diatur distribusi secara merata akan menimbulkan kecemburuan sosial," ujar dia.
Baca juga: Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap
Sebelumnya diberitakan, Stafsus Presiden, Billy Mambrasar mengungkap adanya praktik pemberian kuota KIP Kuliah untuk anggota DPR.
Menurut Billy, praktik tersebut sudah berjalan cukup lama dan telah menghalangi para pelajar yang benar-benar layak mendapatkan bantuan KIP Kuliah.
"Jadi anggota DPR memberikan jatah atau diberikan kuota (KIP Kuliah)," kata Billy kepada Kompas.com, Sabtu (4/5/2024).
Billy mengatakan, anggota DPR biasanya memberikan kuota KIP Kuliah yang ia dapat untuk mengakomodasi sanak saudara atau orang terdekat lainnya.
Oleh karena itu, Billy berharap praktik tersebut bisa segera dihentikan agar dana bantuan KIP Kuliah benar-benar diterima pelajar yang membutuhkan.
"Faktor ketiga ini yang harus di highlight oleh media nasional. Bahwa anggota DPR diberikan kuota pada orang-orang tertentu sesuai dengan dia itu harus dihentikan praktik-praktik ini," ujar Billy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar