Hal Memberatkan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif yang Tamak - inews

 

Hal Memberatkan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif yang Tamak

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ada hal-hal yang memberatkan SYL.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024) siang.

Selain itu, hal meringankan SYL sudah lanjut usia 69 tahun. "Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," katanya.

JPU juga menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS. Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk dilelang.

"Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," katanya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya