Isi Sesal Menteri Basuki dan 'Tantangan' ke DPR Rombak Aturan Tapera - CNN Indonesia

 

Isi Sesal Menteri Basuki dan 'Tantangan' ke DPR Rombak Aturan Tapera

Jumat, 07 Jun 2024 08:45 WIB

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyesal soal pelaksanaan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ( CNN Indonesia/Andry Novelino).

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPRBasuki Hadimuljono menyesal soal pelaksanaan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penyesalan ia sampaikan terkait kemarahan masyarakat atas program tersebut. 

"Dengan kemarahan ini, saya pikir saya menyesal betul," katanya Kamis (6/6).

Buntut penyesalan itu, ia karena itu mengaku legowo kalau misalnya program itu harus diundur. Kelegowoan katanya, juga sudah dinyatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Basuki mengatakan Program Tapera merupakan amanat UU Tapera yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2016 lalu. Agar pelaksanaan program bisa berjalan baik, pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah berupaya memupuk kredibilitas program dengan menjalankan terlebih dahulu pada PNS.

Sementara untuk pekerja, pelaksanaannya diundur pada 2027. Meski sudah diundur, ternyata masyarakat belum siap.

Karena itulah menurut pandangannya pribadi, program tersebut tak perlu dilaksanakan secara tergesa-gesa.

"Menurut saya pribadi, kalau memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa," katanya.

Basuki mengatakan ada cara yang bisa ditempuh untuk menunda Tapera. DPR mendesak pemerintah karena dasar hukum pelaksanaan program tersebut adalah undang-undang.

Kalau desakan itu dilayangkan DPR, ia dan Sri Mulyani akan mengikuti.

"Jadi kalau ada usulan DPR misalnya untuk diundur, saya sudah kontak dengan Bu Menkeu, kita akan ikut wong itu uu," katanya.

Pemerintah akan mewajibkan pekerja baik mandiri maupun swasta ikut menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat mulai Mei 2027. Sebagai konsekuensi keikutsertaan menjadi peserta itu, mereka harus membayar iuran 3 persen dari gaji.

Iuran itu; 0,5 persen dibayar pengusaha sementara 2,5 persen lainnya dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10.

Dedi Wahidi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta Tapera tidak diwajibkan kepada seluruh pekerja baik ASN maupun swasta. Menurutnya, banyak ASN yang sudah tidak lagi punya Surat Keputusan (SK).

"Jadi kalau harus dipotong lagi untuk ini khawatir mengganggu dan ini sudah kelihatan gejolak keresahan. Jadi lebih baik yang minat silahkaan, jadi dianjurkan saja, tidak diharuskan dulu," katanya.

(fby/agt)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya