Istri Eks Sekjen Kementan Bersurat ke Hakim: Kami Tak Nikmati Hasil Korupsi - detik

 

Istri Eks Sekjen Kementan Bersurat ke Hakim: Kami Tak Nikmati Hasil Korupsi

Mulia Budi - detikNews
Senin, 10 Jun 2024 11:48 WIB
Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (kiri) menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). KPK menahan Kasdi Subagyono (KS) serta menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan, dengan jumlah uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sekitar Rp13,9 miliiar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono tak mengajukan saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Namun, istri Kasdi, Erni Susanti mengirimkan surat ke majelis hakim yang menyatakan keluarganya tak menikmati hasil korupsi kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Untuk terdakwa Kasdi Subagyono, pada hari ini tegas ya mengatakan, bahwa saudara tidak akan mengajukan saksi lagi karena saksi yang saudara panggil mendadak mengundurkan diri sebagai saksi. Kemudian diupayakan istri terdakwa, kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).

Surat dari Erni itu dibacakan oleh kuasa hukum Kasdi dalam persidangan yang kemudian dianggap sebagai keterangan dari saksi meringankan. Dalam surat itu, istri Kasdi mengatakan keluarganya tak menerima manfaat dan menikmati hasil korupsi terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu hal yang saya ketahui adalah suami saya dan keluarga tidak ada menikmati atau menerima manfaat materiil dari peristiwa ini," kata Erni Susanti dalam surat yang dibacakan kuasa hukum Kasdi Subagyono.

Berikut isi lengkap surat istri Kasdi Subagyono:

ADVERTISEMENT

Majelis hakim Yang Mulia, saya Erni Susanti, istri dari dari terdakwa Kasdi Subagyono dengan ini menyampaikan seruan hati saya dan keluarga, sekiranya hal itu dapat menjadi perhatian majelis hakim Yang Mulia, agar suami saya mendapat keadilan. Saya selaku istri tidak pernah membayangkan suami saya menjadi terdakwa dalam perkara ini, saya mengenal suami saya sebagai seorang pegawai yang taat pada tugas, pekerja keras dan penuh pengabdian di Kementan RI selama 33 tahun.

Kariernya dimulai dari honorer hingga menjadi eselon I yang diperoleh berkat perjuangan, kemampuan dan kepantasannya sebagai seorang birokrat karir, akan tetapi karir yang dirintis dengan susah payah, penuh dedikasi selama puluhan tahun tersebut, kini hancur seketika karena dinyatakan sebagai terdakwa.

Suami saya selama ini adalah suami yang soleh, sangat peduli pada istri dan anak-anak, penuh perhatian dan sosok bapak yang mengayomi keluarga. Dengan peristiwa ini, kini sosoknya seakan hilang dan lenyap karena sudah tidak lagi di sisi kami. Saya tidak menyangka, sungguh besar tekanan yang dialami suami saya sebagai Sekjen di Kementan RI, saya hanya dapat berdoa semoga kami dapat segera berkumpul kembali agar kehangatan keluarga dapat kami rasakan kembali.

Saya tidak dapat mengomentari persoalan yang sedang disidangkan dalam perkara ini, selain karena keawaman kami dengan pokok persoalan perkara ini, juga ketidakpantasan kami mengomentari perkara yang sedang disidangkan. Namun, satu hal yang saya ketahui adalah suami saya dan keluarga tidak ada menikmati atau menerima manfaat materiil dari peristiwa ini.

Saya dan anak-anak kami hanya ingin dan bermohon untuk mengetuk relung hati sanubari Yang Mulia, agar suami saya sungguh mendapat keadilan dalam perkara ini. Jika memang ada jalannya untuk membebaskan suami saya dari jerat perkara ini, maka doa kami semoga majelis hakim Yang Mulia diberikan hikmat dan kekuatan dari Allah SWT, untuk hal tersebut. Semoga Allah SWT diberikan hikmat dan kekuatan bagi majelis hakim Yang Mulia dalam mengadili perkara ini.

Bogor, 8 Juni 2024
Hormat saya,
Erni Susanti, istri Kasdi Subagyono

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp 44,5 M selama menjabat sebagai Mentan. Dia didakwa melakukan hal tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Hatta. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Simak juga 'Saat Penampakan Mobil Vellfire yang Diserahkan Anak SYL ke KPK':

(mib/azh)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya