Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan Tambang

    Jika Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Jatah Lahan Kembali ke Negara - TvOnenews

    4 min read

     

    Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Jatah Lahan Kembali ke Negara

    Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, negara akan mengambil alih lahan tambang yang ditawarkan jika ormas keagamaan menolak untuk mengelola. (Foto: Antara)

    JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat suara terkait adanya ormas keagamaan yang tidak akan mengajukan izin pengelolaan tambang. Menurutnya, negara akan mengambil alih lahan tambang tersebut jika ormas menolak untuk mengelola. 

    Arifin menyebut, pemerintah tak menutup kemungkinan untuk melakukan pelelangan lahan tambang yang bersangkutan untuk dikelola pihak swasta.

    Baca Juga

    Izin Tambang untuk Ormas Hanya Berlaku 5 Tahun!

    "Ya, kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan yang ada, bisa lelang, gitu," ucap Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, dikutip, Minggu (9/6/2024). 

    Dia menambahkan, pemberian izin untuk mengelola tambang merupakan upaya pemerintah dalam memberdayakan ormas keagamaan agar memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat. 

    Baca Juga

    MUI Yakin Ormas Keagamaan Tak akan Langgar HAM saat Kelola Tambang

    "Jadi memang ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada yang selama ini itu adalah ormas-omas keagamaan yang memang nonprofit ya. Mereka ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan itu banyak ibadah, pendidikan, masalah kesehatan, ini dan itu hanya diberikan untuk enam saja," tuturnya.

    Sebelumnya dikabarkan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak tawaran pemerintah untuk mengelola pertambangan kepada ormas keagamaan. Alasan penolakan ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan komitmen KWI.

    Baca Juga

    Ormas Agama Diizinkan Kelola Tambang, Gerindra: Halal selama Tak Langgar Hukum

    KWI menjunjung tinggi harkat martabat manusia, keadilan, solidaritas, subsidiaritas, kesejahteraan bersama, dan kelestarian alam semesta.

    Baca Juga

    Kementerian ESDM Siapkan 6 Lahan Tambang Batu Bara untuk Ormas Keagamaan 

    Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenaru menjelaskan, KWI sebagai lembaga keagamaan memiliki fokus utama pada urusan pewartaan dan pelayanan.

    "Prinsipnya KWI sebagai lembaga keagamaan tidak akan menerima tawaran sebagai pemegang WIUPK/IUP pertambangan karena wilayah lembaga keagamaan lebih pada urusan-urusan pewartaan dan pelayanan," kata Marthen, Kamis (6/6/2024).

    KWI memilih untuk mengambil sikap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang berfokus pada pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya kehidupan bersama yang bermartabat.

    Marthen pun menekankan KWI lebih memilih untuk memantau secara kritis dan bijak berbagai realita pembangunan yang sedang berlangsung. 


    Editor : Aditya Pratama

    Komentar
    Additional JS