Bahlil soal Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang: Kita Berikan ke Badan Usahanya

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadahlia menyebut salah satu kriteria ormas keagamaan agar bisa mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) adalah memiliki badan usaha. Dia menegaskan, pemberian konsesi tambang bukan serta merta kepada organisasinya.
"Gini, kita memberikan ke ormas bukan ke organisasinya, tapi ke badan usaha yang dimiliki oleh ormas itu. Detailnya besok ikut konpers," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga

Bahlil menambahkan, guna mendetailkan terkait ormas keagamaan yang akan diberikan konsesi tambang, dia akan menjelaskan lebih rinci melalui konferensi pers besok, Jumat (7/6/2024).
"Besok saya konpers di Kementerian Investasi membicarakan tentang investasi dan ikut bicarakan tentang PP yang baru soal ormas. Besok aja," tuturnya.
Baca Juga

Dia menjelaskan, materi yang akan dibahas terkait substansi dan tujuan dari adanya program pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan di Indonesia.
Menurutnya, pemberian konsesi tambang ini akan memberikan pengalaman kepada para ormas dalam mengelola usaha tambang.
Baca Juga

"Kalau mau bicara tentang pengalaman emang perusahaan yang mulai pertambangan itu langsung punya pengalaman pertambangan? Kan berproses," katanya.
"Jadi kalau cara berpikirnya orang di tambang aja, berarti pengusaha lain tidak boleh masuk di dunia pertambangan, hanya orang tambang aja? Selama memenuhi peraturan, ada kualifikasi di pertambangan, kita harus berikan kesempatan," ucapnya.
Editor : Aditya Pratama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar