Kementerian ESDM Siapkan 6 Lahan Tambang Batu Bara untuk Ormas Keagamaan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan enam lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) untuk diberikan kepada ormas keagamaan. Keenam eks PKP2B itu diantaranya, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan, enam PKP2B itu juga telah dialokasikan kepada masing-masing ormas keagamaan yaitu, Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha.
Baca Juga
"Masing-masing satu, kan yang gede-gede organisasinya, pilarnya apa misalnya muslim kan dua, NU sama Muhammadiyah karena gede dan historinya sudah lama. Kemudian kalau Katolik KWI, Protestan PGI, terus ada Budha dan Hindu," ucap Arifin saat ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Dia menegaskan bahwa badan usaha yang ingin mengelola lahan tersebut harus dikerjakan dalam batas waktu lima tahun. Sementara, periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga
"Harus dikerjakan dalam batas waktu lima tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya," tuturnya.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sudah memproses Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan akan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Baca Juga
"PBNU akan diberikan lahan eks Kaltim Prima Coal (KPC), penawaran akan selesai minggu depan," ucap Bahlil dalam konpers di Kementerian Investasi dan BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga
Namun, Bahlil belum bisa menegaskan berapa produksi tambang dari lahan eks KPC milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu. Bahlil hanya menyebut pada pekan depan penawaran prioritas tambang kepada Ormas Keagamaan dijadwalkan tuntas pada pekan depan.
Dia juga menegaskan ormas keagamaan yang memperoleh izin kelola tambang tetap akan memperoleh syarat yang ketat sebelum ditawari mengelola izin tambang. Bahlil memastikan, pemerintah tetap akan berlandaskan dasar pemikiran resribusi agar ormas keagamaan dapat berkontribusi.
Baca Juga
Adapun, pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1.
"Pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK kepada Badan Usaha. Atas dasar itu PP 25/2024 kita lakukan perubahan. PP Ini akomodir pemberian IUP kepada Ormas yang punya Badan Usaha agar mereka punya hak," katanya.
Editor : Aditya Pratama
Komentar
Posting Komentar