Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

Jokowi Pastikan Ormas Dapat IUP, Bahlil: NU Dapat Tambang Raksasa! - CNBC Indonesia

 

Jokowi Pastikan Ormas Dapat IUP, Bahlil: NU Dapat Tambang Raksasa!

News

Senin, 03/06/2024 10:02 WIB

Foto: Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan I Tahun 2024. (Tangkapan layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjanjikan bakal memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) jumbo kepada Nahdlatul Ulama (NU) selaku salah satu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Indonesia.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurut Bahlil, WIUPK yang diberikan kepada NU rencananya adalah konsesi batu bara yang memiliki cadangan cukup besar.

"Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam mengoptimalkan organisasi," ujarnya dalam acara Pembukaan Pra Kongres VIII BEM PTNU Se-Nusantara di Universitas Islam As Syafi'iyah, Bekasi, dikutip Senin (3/6/2024). I

"Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? setuju kah tidak? kalau ada yang tidak setuju kalian mau apain dia?" ujar Bahlil kepada para peserta.

Selain itu, Bahlil juga menyampaikan rasa hormatnya kepada ormas keagamaan Islam tersebut. Apalagi sang Bunda merupakan pengurus lembaga pendidikan NU di Fakfak, yakni As-Syafi'iyah.

"Adik-adik semua saya merasa bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai itu janji saya kepada kalian semua," kata Bahlil.

Sebagaimana diketahui, melalui PP No.25 tahun 2024 itu pemerintah akhirnya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam pengelolaan tambang di Indonesia.

Peraturan yang mengatur ormas dapat mengelola tambang tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Di aturan baru ini, pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B. Berikutnya pada ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Berikutnya pada ayat 4 disebutkan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sementara pada ayat 5 disebutkan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," isi ayat 7.


Saksikan video di bawah ini:

Video: Obral Izin Tambang ke Ormas Keagamaan, Apa Untung Ruginya?


(ven/wia)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek