Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PT Inka di Luar Negeri - Beritasatu

 

Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PT Inka di Luar Negeri

Surabaya, Beritasatu.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PT Industri Kereta Api (Inka). Dugaan tindak pidana korupsi itu disebut berkaitan dengan proyek PT INKA yang ada di luar negeri.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Jatim M Harris mengatakan kasus yang tengah diselidikinya itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT Inka (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra pada 2020. Bahkan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomo: Print – 769/M.5/Fd.2/06/2024.

"Pada 6 Juni 2024 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan PT Inka (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra tahun 2020 ke tahap penyidikan," ungkapnya, Kamis (20/6/2024).

Ia menjelaskan, penyidikan kasus tersebut berawal dari PT Inka dan afiliasinya pada 2020 berencana mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC) dengan difasilitasi sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing selaku fasilitator kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kinshasa DRC.

PT IMST yang merupakan bagian afiliasi PT Inka bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama, yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure.

"Dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik," ucap Harris.

Dalam proyek tersebut, PT Inka memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure yang tidak terdapat jaminan.

"Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut yang merugikan keuangan negara. (Berapa nilainya?) masih dilakukan penghitungan di BPKP Perwakilan Jawa Timur," katanya.

Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 18 saksi, baik dari PT Inka dan afiliasinya, TSG Infrastructur, serta pihak terkait lainnya.

Informasi yang dihimpun, proyek yang tengah diselidiki penyidik Kejati Jatim ini terkait dengan proyek PT Inka (Persero) yang akan membangun sarana transportasi di Republik Demokratik Kongo (RDC) senilai US$ 11 miliar untuk beberapa fase.

PT Inka disebut akan menjadi project developer untuk perkeretaapian dan intermoda di DRC. PT Inka akan supply lokomotif, gerbong barang,  kereta rel diesel elektrik (KRDE), dan kereta rel listrik (KRL).

Selain sarana transportasi, PT Inka juga disebut ambil andil dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 200 Megawatt peak (MWp) di Kinshasa, DRC, Afrika.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya