Kisah Pilu ART Meninggal Usai Lompat dari Lantai 3 Rumah di Tangerang, Tak Tahan Disiksa Majikan - Tribunsolo
Kisah Pilu ART Meninggal Usai Lompat dari Lantai 3 Rumah di Tangerang, Tak Tahan Disiksa Majikan - Tribunsolo
TRIBUNSOLO.COM - Polres Tangerang Kota resmi menetapkan majikan korban berinisial L sebagai tersangka terkait kasus asisten rumah tangga (ART) berinisial CC (16) melompat dari lantai tiga rumah di Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
“Kami menetapkan majikan korban, L, sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes (Pol) Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).
Dari hasil penyelidikan polisi, L diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Baca juga: Kronologi Petani di Subang Tertipu Rp598 Juta Masuk Polwan, Sang Anak Malah Jadi ART
Akibat penyiksaan itu membuat psikis korban terganggu dan CC berupaya kabur.
Saat mencoba kabur dari lantai atas, korban tak menemukan jalan.
CC lalu memutuskan melompat ke bawah karena takut bertemu majikannya lagi.
“L diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis, sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Pada saat di atas (lantai 3) ketika berusaha kabur, dia tidak menemukan jalan lagi, akhirnya yang bersangkutan melompat ke bawah,” tutur Zain.
Baca juga: 5 Tuntutan Buruh dalam Demo Tolak Tapera Hari Ini : Minta Pemerintah Juga Hapus UKT Mahal
Tidak cuma L, ada satu tersangka lain, yakni seseorang berinisial K.
Adapun peran K diduga membuat KTP palsu untuk memalsukan usia korban.
“Tersangka K berperan sebagai orang yang membantu membuat KTP palsu dengan diberi imbalan Rp 300.000,” ungkap Zain.
Zain mengatakan, saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik sebelumnya sudah menetapkan seseorang berinisial J yang merupakan seorang penyalur.
Baca juga: Pengakuan Mantan ART Ria Ricis Dituduh Curi Roti Viral Lagi Usai Ibu Teuku Ryan Dituduh Curi Hampers
“J ini berperan menyiapkan KTP palsu korban dengan mengubah data informasi korban yang usianya diubah dewasa,” imbuh Zain.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis.
Mereka = dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333 KUHP dan UU undang-undang no 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Kemudian, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lalu, Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan.
(*)
Komentar
Posting Komentar