Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Rp 125 Miliar, Jokowi: Silakan Diproses Hukum - suara

 

Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Rp 125 Miliar, Jokowi: Silakan Diproses Hukum

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara ihwal kasus bantuan sosial (bansos) beras presiden. Jokowi menegaskan agar kasus tersebut ditindak lanjut.

Menurut Jokowi kasus tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut peristiwa sebelumnya. Ia mempersilakan agar proses hukum tetap berlanjut.

"Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi usai meninjau RSUD Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).

Sebelumnya, bansos beras presiden pada penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 lalu ternyata berbau korupsi. Kasus korupsi bansos presiden itu kini sedang diusut oleh KPK.

Baca Juga: Viral Rombongan Iring-iringan Presiden Jokowi Bikin Ambulans Harus Di-Stop, Begini Aturan Kendaraan Prioritas

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan kerugian negara akibat perkara tersebut sementara ditaksir mencapai Rp 125 miliar.

“Kerugian sementara Rp 125 miliar,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka.

Sekadar informasi, kasus ini diawali dari laporan masyarakat saat lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 Kementerian Sosial. KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut Tessa, kasus ini terjadi dengan modus pengurangan kualitas bansos beras presiden yang disalurkan kepada masyarakat sebagai program penanganan Covid-19.

Baca Juga: KPK Tak Lagi Gaduh Cari Harun Masiku, Muncul Dugaan Ada Operasi Senyap

Terbaru, KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada Selasa (25/6/2024) yang terdiri dari tiga pegawai Kementerian Sosial dan satu orang dari pihak swasta.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya