Pilihan

Viral Rombongan Iring-iringan Presiden Jokowi Bikin Ambulans Harus Di-Stop, Begini Aturan Kendaraan Prioritas - suara

 

Viral Rombongan Iring-iringan Presiden Jokowi Bikin Ambulans Harus Di-Stop, Begini Aturan Kendaraan Prioritas

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan momen ketika sebuah ambulans yang membawa pasien sakit terpaksa berhenti karena harus memberi jalan kepada rombongan Presiden Joko Widodo. Insiden ini memunculkan diskusi tentang aturan prioritas kendaraan di jalan raya yang seringkali kompleks dan membingungkan.

Video yang diunggah akun X @NinzExe07, memberikan narasi bahwa ambulans dengan jelas membawa pasien sakit namun terpaksa berhenti karena rombongan Presiden sedang melintas.

Suara dalam video menggambarkan keadaan ambulans yang terhenti dan menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh pengemudi ambulans dan penumpangnya dalam mencapai tujuan dengan cepat.

"Pasien di bawa pakai ambulan, di suruh matikan sirene nya dan minggir dulu hanya demi rombongan @jokowi Lewat. Kalau pasien itu meninggal gimana donk. Kejadian di Sampit," tulis narasi dalam video tersebut.

Baca Juga: Cara Cek Khodam Online Berdasarkan Nama, Kocak Hasilnya

Lalu bagaimana aturan yang benar tentang kendaraan prioritas di jalan?

Kendaraan yang diutamakan di jalan diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut daftar kendaraan prioritas dalam aturan tersebut.

  1. Kendaraan Pemadam Kebakaran, untuk menjalankan tugas.
  2. Mobil Ambulans, membawa orang sakit.
  3. Kendaraan pimpinan atau lembaga RI, termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri.
  4. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing.
  5. Kendaraan lembaga internasional saat menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Republik Indonesia.

Jika menilik dari aturan tersebut, ambulans seharusnya mendapatkan prioritas ketimbang iring-iringan Presiden.

Alasannya lantaran menyangkut keselamatan orang lain. Maka, ambulans yang mengangkut orang sakit harus didahulukan agar segera tertolong.

Baca Juga: Cara Pakai Filter Cek Khodam di TikTok, Langsung Keluar Hasilnya

Pasal 287 ayat 4 UU yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya akan dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Sementara itu, pihak Istana sudah meminta maaf terkait hal tersebut. Lewat Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menyampaikan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien di ambulans serta secara umum kepada masyarakat atas kejadian terhambatnya jalan ambulans tersebut.

"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan," kata Yusuf.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek