KPK Ancam Pecat Penyidik Harun Masiku jika Kedapatan Ikuti Perintah dari Luar - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengancam memecat penyidik kasus Harun Masiku jika menerima pesanan dan perintah dari luar lembaga. Menurutnya, penyidik harus mematuhi arahan pimpinan.
"Perintah dan arahan pimpinan jangan sampai kalian itu dalam melakukan proses penindakan itu mengikuti pesanan dan perintah dari luar, saya enggak mau," kata Alex, sapaan akrabnya kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Jika ditemukan arahan dari luar lembaga, Alex menegaskan akan mengambil tindakan tegas. Tidak tanggung-tanggung, Alex akan memecat penyidik tersebut.
"Kalau sampai itu ketahuan, kalian mendapat perintah dari luar, saya pecat kalian," tegas Alex.
Diketahui, KPK kembali menggencarkan pencarian buronan Harun Masiku melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Baru-baru ini, lembaga antirasuah telah memeriksa lima saksi, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi.
Saat memeriksa Hasto pada 10 Juni lalu, penyidik menyita beberapa barang seperti ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto. Atas penyitaan tersebut, Kusnadi melapor ke Dewas KPK, Komnas HAM, dan Mabes Polri.
Harun Masiku diketahui merupakan mantan calon legislatif (caleg) PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya hingga ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.
Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional.
KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Komentar
Posting Komentar