KPK: Mudah-mudahan dalam Satu Minggu Harun Masiku Tertangkap
KPK menegaskan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan karena keberadaan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang buron sejak 2019 sudah diketahui.
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dilakukan karena keberadaan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang buron sejak 2019 sudah diketahui.
"Kebetulan mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan gitu kan, sehingga apa muncul kan pemeriksaan saksi-saksi lagi," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, (11/6/2024).
Alex berharap agar Harun Masiku dapat ditangkap dalam waktu seminggu.
"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," imbuh Alex.
Alex menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto tidak ada kaitannya dengan posisi politik PDIP.
"Sebenernya enggak ada hubungannya ya karena kalau dari pimpinan sendiri enggak sampai ke sana. Enggak ada yang menghubungi satu pun pimpinan di antara empat, dan saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar? 'Enggak ada Pak Alex. Ini normatif saja," kata Alex.
KPK sendiri membuka kemungkinan untuk memeriksa kembali Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Rencana pemeriksaan ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil Hasto Kristiyanto sebagai saksi. Namun, Budi tidak mengungkapkan jadwal pemeriksaan terhadap Hasto secara detail.
Sebelumnya, Hasto telah hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang buron sejak 2019. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan tentang keberadaan alat komunikasi milik Hasto. Saat itu, diketahui bahwa alat komunikasi tersebut berada di stafnya.
"Penyidik meminta staf dari Hasto dipanggil, dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa handphone, catatan, dan agenda milik Hasto," ujar Budi.
Budi menegaskan bahwa penyitaan handphone Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
"Penyitaan handphone sebagai barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone merupakan kewenangan penyidik dalam mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi tersebut," tegas Budi.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kuasa Hukum Hasto Sebut Terjadi Intimidasi
Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Joy Tobing mengungkapkan terjadi intimidasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan Hasto sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Pasalnya, Joy mengatakan penyidik KPK atas nama Rossa Purbo Bekti telah melakukan pelanggaran dengan turut memeriksa, menggeledah, dan menyita barang pribadi milik Staf Hasto, Kusnadi. Padahal, Kusnadi bukan lah objek pemanggilan dan pemeriksaan KPK.
"Ini kan kasusnya dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik yang bernama Rossa, sudah secara ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang milik staf Pak Hasto, dengan semena mena, dibentak-bentak dan diintimidasi," kata Joy dalam konferensi pers Senin (10/6/2024).
Menurut Joy, penggeledahan terhadap Kusnadi tak disertai pendampingan. Sejumlah barang pribadi berupa ponsel hingga buku tabungan milik Kusnadi disita penyidik KPK.
"Ini kan nggak ada urusannya sama perkara dan tidak didampingi, dan semua yang disita itu milik pribadinya Mas Kusnadi, ada ATM, buku tabungan. Jadi kami sangat keberatan atas perilaku yang dilakukan saudara Rossa," jelas dia.
Lapor ke Dewan Pengawas
Oleh karenanya, penasihat hukum akan melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. Joy bilang, sikap penyidik terhadap Kusnadi merupakan pelanggaran etik berat.
"Hari ini kami akan melakukan tindakan yang tegas bahwa memang akan kami laporkan ke Dewas bahwa ini adalah pelanggaran etik berat," ujar dia.
Penasihat Hukum Hasto, Ronny Berty Talapessy menambahkan, total ada tiga ponsel yang disita KPK. Rinciannya dua milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan satu lainnya milik Kusnadi.
"Yang disita HP dari Pak Hasto dan Pak Kusnadi. Dan juga ada 3. 2 HP-nya Pak Hasto, 1 HP-nya Pak Kusnadi dan ada buku, buku tabungan. Buku tabungan itu ATM isinya Rp700.000 punyanya saudara Kusnadi," kata dia.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Komentar
Posting Komentar