MK Minta Kotak Suara Dibuka dalam Sidang Sengketa Pileg, Saldi Isra: Kejadian Langka Ini
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta kotak suara TPS 10 Wakasihu, Leihitu, Maluku Tengah, dibuka dalam sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/6/2024). Dia mengatakan momen itu jarang terjadi.
Pengecekan kotak suara itu untuk melihat perolehan yang didapat Partai Golkar dan Partai Gelora dalam C hasil dan D hasil.
Golkar mengklaim terjadi penambahan 50 suara kepada Gelora. Padahal, menurut Golkar dalam dalilnya, Gelora sama sekali tidak mendapatkan suara di TPS 10 Wakasihu.
"Sekarang tolong dibuka kotak surat suara ini, kami ingin melihat apakah benar 50 surat suara itu dijadikan surat suara rusak, lalu kami mau lihat juga C hasilnya," kata Saldi.
Para petugas pun langsung membuka kotak suara itu. Berdasarkan penghitungan ulang, terdapat 170 surat suara dalam kotak dengan perincian 166 yang terpakai, empat tidak digunakan dan dengan 115 suara sah.
"Secara faktual dari apa yang disampaikan di persidangan dan berdasarkan kotak yang kita buka hari ini, memang 51 yang di-cross itu tidak masuk ke dalam surat suara yang dihitung ya," kata Saldi.
"Sekarang kami mau melihat kemarin kan didalilkan bahwa suara yang tidak sahkan dimasukkan ke partai apa? Gelora ya? Kita lihat C hasil Partai Gelora," imbuhnya.
Setelah itu, Saldi memeriksa formulir D hasil. Kata dia, pemeriksaan perolehan suara seperti itu jarang terjadi di sidang sengketa pileg.
"Ini kan nanti tercermin di D hasil, mana D hasil? Tapi jarang-jarang ini, kejadian langka kita buka ini," kata Saldi.
Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved
Komentar
Posting Komentar