Pekerja yang Punya Rumah Tetap Jadi Peserta Tapera, Ini Alasannya!
VIVA – Komisioner Badan Penggelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho belum lama ini memberikan julukan bagi para pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta dari program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan bukan tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau yang sudah punya rumah dengan sebutan penabung mulia.
Julukan tersebut diberikan oleh komisioner komisaris BP Tapera karena mereka tidak mendapatkan manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dari Tapera.
Mengingat, mereka memiliki gaji Rp8 juta ke atas.
Kendati demikian, mereka tetap wajib mengikuti simpanan Tapera yang nantinya bakal memotong gaji atau upah para pekerja sebesar 3 persen. Dari situlah, Heru Pudyo Nugroho memberikan julukan bagi para peserta non MBR itu sebagai 'penabung mulia'.
Heru juga menyampaikan alasan di balik para pekerja yang sudah memiliki rumah harus ikut menjadi peserta Tapera. Scroll ulasan selengkapnya berikut ini.
Alasan Pekerja Punya Rumah Tetap Jadi peserta Tapera
Diketahui dari unggahan video yang dibagikan ulang oleh akun Instagram @medaviralinfo ini, komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menjelaskan alasan di balik adanya kebijakan bagi mereka para pekerja yang berpenghasilan di atas upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota tetap diwajibkan untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) meskipun sudah memiliki rumah.
Dirinya menyebutkan bahwa, jumlah backlog kepemilikan rumah yang ada di Indonesia ini terbilang masih tinggi, yakni 9,9 juta orang. Di mana setiap tahunnya ada 700.000-800.000 keluarga baru yang belum memiliki rumah.
Sementara, kemampuan dari pemerintah sendiri dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan perumahan dalam setahun kurang lebih hanya 250.000 unit.
"Jadi kalau hanya mengandalkan pemerintah saja, tidak akan ngejar, sampai kapan backlog nya selesai?" terang komisioner BP Tapera.
"Makanya perlu ada grand design dengan melibat sertakan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah bareng-bareng ini (Tapera)," lanjut Heru dikutip dari tayangan akun Instagram di atas pada Rabu, 5 Juni 2024.
Oleh karena itu bagi mereka para pekerja yang sudah memiliki rumah dan tetap menjadi peserta Tapera, hasil pemupukan tabungannya sebagian akan digunakan untuk mensubsidi biaya KPR peserta yang belum memiliki rumah.
"Supaya bunganya tetap terjaga lebih rendah dari bunga komersial, saat ini 5 persen, nanti perlu ada kajian lebih lanjut. Jadi kenapa harus ikut nabung? Jadi seperti prinsip gotong royong di undang-undangnya (UU Tapera) itu, pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bantu yang belum punya rumah, semua membaur," terangnya.
Jadi menurutnya, tujuan adanya dibuat program Tapera berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat alias UU Tapera ini sebenarnya sangat mulia. Dalam arti, membantu mereka yang belum memiliki rumah.
"Kalau itu dikonstruksikan, dalam UU Tapera ini sangat mulia sebenarnya, maka kemampuan gotong royong tadi antara pemerintah dan masyarakat dalam men-deliver output perumahan dalam rangka mengejar kesenjangan kepemilikan rumah tadi akan semakin bisa terkejar," ujar Heru lebih lanjut.
Reaksi Warganet
Pernyataan Heru tersebut sontak membuat banyak warganet di media sosial langsung bereaksi.
"Lahan korupsi baru untuk para pejabat," tulis warganet.
"Gajimu 43 jt rupiah perbulan pak komisioner, ga malu morotin yg gaji 3 jutaan," tulis lainnya.
"Enak aja lo ngomong, lah gw Banting tulang cari duit cicil KPR nah ini sekarang mau dipalak buat bayarin rumah orang, situ sehat kah. Beban orang kok dilimpahkan ke saya trs fungsi pemerintah disini ngapain," tulis lainnya.
"Nabung sendiri pun bisa pak, ngapain kalian repot2 yg megangin dan ngurusin tabungan orang pak," tulis lainnya.
"NABUNG? itu sukarela bukan WAJIB!!! Gotong royong bantu yang punya rumah? Kita pengin punya rumah aja kerja, kerja dan kerja gak langsung jadi rumah tapi nyicil dari satu kamar ke kamar lain. Karena sadar kita bukan pewaris tapi perintis nah ini suruh bantu yang lain. Coba pemerintahan aja yang dipotong gajinya buat bantu rakyat yang belum punya rumah. Pemimpin kok hobby-nya nyusahin rakyat!!!!" kata lainnya.
"Tapera cuma kedok buat membiayai IKN Jilid 2 dan Makan Siang Gratis.... akal-akalan si Wiwi Cs," terang lainnya.
"Masa capek kerja malah ikutan subsidi pegawai yang belum punya rumah, kita waktu cicil rumah ga ada tuh lminta bantuan pemerintah atau siapapun. Silahkan Tapera dipotong untuk yang belum punya rumah, mending biaya pendidikan dan kesehatan di perbesar," tulis lainnya.
Pengamat: Revisi UU MD3 Diperlukan untuk Bangun Mitra Strategis Pemerintahan Baru
Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro mengatakan UU MD3 yakni Nomor 17 Tahun 2014 perlu direvisi.
VIVA.co.id
12 Juni 2024
Komentar
Posting Komentar