Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras, Berikut Rinciannya
Penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya.
Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras, Berikut Rinciannya (FOTO:MNC Media)
IDXChannel - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah resmi menaikan harga eceran tertinggi untuk beras.
Hal seperti yang diatur dalam Perbadan (Peraturan Badan Pangan) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya. Arief menegaskan, penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya.
"Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen," kata Arief dalam keterangan resminya, Jumat (8/6/2024).
Arief mengakui proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan.
"HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi," imbuh dia.
Adapun di dalam Perbadan ini, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp14.900 per kg.
Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp12.500 per kg dan HET beras premium Rp14.900 per kg. Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg. Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp12.500 per kg dan HET beras premium Rp14.900 per kg.
Selanjutnya wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg. Wilayah Maluku, HET beras medium Rp13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg dan yang terakhir wilayah Papua, HET beras medium Rp13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg.
(SAN)
Komentar
Posting Komentar