Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru Berlaku Pekan Depan, Ini Syaratnya! - detik

 

Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru Berlaku Pekan Depan, Ini Syaratnya!

Jakarta 

-

Memasuki libur nasional Idul Adha dan cuti bersama, perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mati tanpa bikin baru kembali berlaku pekan depan. Simak syaratnya!

SIM yang habis masa berlakunya bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru. Dispensasi tersebut diberikan pihak kepolisian lantaran diliburkannya pelayanan SIM berkaitan dengan Libur Nasional Idul Adha pada tanggal 17 dan 18 Juni 2024.

Untuk itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 hingga 18 Juni 2024, bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa mengikuti mekanisme pembuatan baru. Jadi tidak semua SIM mati bisa dilakukan perpanjangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, 19 Juni 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian tulis laman X TMC Polda Metro Jaya.

Sejatinya SIM yang masa berlakunya lewat satu hari pun tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan membuat dengan mekanisme baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Dijelaskan, SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup selama periode libur lebaran Idul Adha 2024. Sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka.

Bagi detikers yang hendak memperpanjang SIM setelah libur Lebaran panjang, berikut syarat dan biayanya:

Syarat

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM.
  • Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Biaya Perpanjang SIM

Perlu diketahui tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Simak Video "SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru"

(riar/lua)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya