Tilang Pakai Sistem Poin: Kalau SIM Dicabut, Harus Bikin dari Awal Lagi - detik

 

Tilang Pakai Sistem Poin: Kalau SIM Dicabut, Harus Bikin dari Awal Lagi

Jakarta 

-

Kepemilikan SIM bisa dicabut saat tilang sistem poin mulai diberlakukan. Kalau mau memperoleh SIM lagi, maka harus ujian dari awal.

Pelanggar lalu lintas akan dicatat dengan sistem poin. Semakin sering melakukan pelanggaran, maka poin akan terakumulasi makin banyak. Bila poin sudah terakumulasi di angka tertentu, maka ada ancaman SIM dicabut.

Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Ancaman SIM dicabut itu bila pemilik SIM sudah mengumpulkan 18 poin atas pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pasal 39 disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Untuk mendapatkan SIM kembali, maka harus membuat dari awal lagi.

"Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru," demikian bunyi pasal 39 ayat 3.

Rencananya sistem poin ini akan segera diberlakukan. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R Slamet Santoso menjelaskan bahwa sistem poin itu merupakan inovasi terbaru yang dinamakan traffic attitude record.

"Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri," jelas Slamet dilansir laman Divisi Humas Polri.

Penerapan sistem poin ini memungkinkan sanksi yang diterapkan hingga ke pencabutan SIM.

"Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut," pungkasnya.

Simak Video "SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru"

(dry/din)

Baca Juga

Komentar