Biaya Perpanjang SIM C Online vs di Gerai SIM Keliling, Segini Bedanya - detik

 

Biaya Perpanjang SIM C Online vs di Gerai SIM Keliling, Segini Bedanya

Jakarta 

-

Biaya perpanjang SIM C secara online dan di gerai SIM keliling ternyata berbeda. Segini perbedaan biaya perpanjang SIM antara online dan di gerai SIM keliling.

Perpanjangan SIM dilakukan setiap lima tahun sekali. Untuk melakukan perpanjangan, ada tiga opsi cara yang bisa dilakukan. Kamu bisa perpanjang di kantor Satpas, di gerai SIM keliling, dan terakhir melalui online lewat aplikasi. Soal biaya, khususnya untuk perpanjang di gerai SIM keliling dan online ternyata berbeda.

Dari pengalaman detikOto, perpanjang SIM di online lebih murah. Berikut ini perbandingan biayanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya Perpanjang SIM C online vs di gerai SIM Keliling

SIM Online

  • PNBP SIM C: Rp 75,000
  • Biaya layanan (aplikasi): Rp 10.000
  • Biaya pengiriman dan pengemasan (layanan ekspres): Rp 31.501
  • Tes psikologi: Rp 37.500
  • Total: Rp 144.001

Gerai SIM Keliling

  • PNBP SIM C: Rp 75.000
  • Tes Kesehatan: Rp 35.000
  • Psikotes: Rp 60.000
  • Asuransi: Rp 50.000
  • Total: Rp 220.000

Sebagai catatan, biaya pengiriman SIM online juga ada opsi yang reguler yakni lebih murah Rp 10 ribu. Di samping itu, saat perpanjangan online, kami hanya diberikan SIM tanpa kartu asuransi sebagaimana perpanjang di gerai SIM keliling. Itu tadi perbedaan biaya perpanjang SIM online dan di gerai SIM keliling. Bagi kamu yang memiliki waktu singkat, perpanjang SIM online bisa jadi pilihan yang tepat. Kamu bisa melakukan perpanjangan dari manapun. Terpenting sudah mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Kalaupun mau perpanjang langsung jadi dan waktu terbatas, SIM keliling jadi solusinya.

Untuk perpanjang SIM di gerai SIM keliling, ada beberapa dokumen yang harus di fotocopy seoerti KTP dan SIM asli. Untuk surat keterangan kesehatan bisa didapat di lokasi begitu juga dengan tes psikologi. Jangan lupa untuk mengisi formulir dengan lengkap.

Sementara bila perpanjang di online, kamu tak lagi butuh fotocopy. Untuk persyaratan semua hanya perlu difoto yaitu foto fisik e-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto.

Simak Video "SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru"

(dry/din)

Baca Juga

Komentar