Pilihan

Sah! NU Dapat Tambang Batu Bara Bekas Bakrie Group - viva

 

Sah! NU Dapat Tambang Batu Bara Bekas Bakrie Group

Senin, 10 Juni 2024 - 12:19 WIB
Oleh :
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Photo Mini 1Photo Mini 2
Share :

VIVA –  Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) secara resmi sudah mendapatkan tambang batu bara dari eks (bekas) penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). Adapun PT KPC sendiri merupakan  anak usaha PT BUMI Resources Tbk, milik Bakrie Group.

Baca Juga :

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKM) Bahlil Lahadalia konferensi pers di kantornya, Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut Bahlil, NU sudah membuat badan usaha dan mengurus wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada Kementerian Investasi/BKPM.

Baca Juga :

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, salam konferensi pers di kantornya, Jumat, 7 Juni 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

"Menyangkut wilayah besar salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC," kata Bahlil di Jakarta, Jumat 7 Juni 2024.

Baca Juga :

Bahlil tidak merinci seberapa besar yambang yang akan dikelola NU, namun dirinya memastikan pemberian izin pengelolaan tambang untuk NU dilakukan minggu depan.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi organisasi keagamaan pertama yang mendapatkan izin usaha pertambangan dari pemerintah. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang memungkinkan ormas keagamaan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)​.

Menteri Investasi/BKPM itu pun berharap ormas keagamaan dapat menjalankan program keumatan dan dan kemasyarakat baik kesehatan, pendidikan, sosial, termasuk menyelesaikan persoalan sosial masyarakat.

Menurut Bahlil, n terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, adalah hasil dari aspirasi masyarakat.

"Karena dari beberapa perjalanan dinas Bapak Presiden ke daerah, menerima aspirasi juga tentang bagaimana organisasi keagamaan ini juga diperankan tidak hanya sebagai objek,"  jeals Bahlil.

Ia pun menegaskan bahwa keputusan pemberian izin tersebut murni berdasarkan prosedur dan regulasi yang berlaku, bukan karena faktor politik.

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengatakan telah membentuk perusahaan berupa perseroan terbatas (PT) untuk skema pengelolaan tambang.

"Insyaallah, kami sudah siapkan desainnya, itu kita bikin koperasi yang anggotanya adalah warga dan kemudian join dengan NU sebagai perkumpulan untuk membuat PT," kata Ketua Umum NU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor pusat NU, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

PBNU juga akan membentuk SDM dalam mengelola tambang, seperti penanggung jawab utamanya adalah Bendum dan pengusaha tambang.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek