Saksi Mata Kasus Vina Cirebon Sepakat Terima Perlindungan LPSK: Siap Laksanakan Amanat Khusus Ini - Halaman all - Tribunnews

 

Saksi Mata Kasus Vina Cirebon Sepakat Terima Perlindungan LPSK: Siap Laksanakan Amanat Khusus Ini - Halaman all - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan kepada Suroto (50), salah satu saksi penting dalam kasus evakuasi korban Vina Cirebon dan Eki di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pertemuan ini berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di Cirebon pada Jumat (7/6/2024).

"Ya tadi sekira pukul 14.00 WIB, saya didatangi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta dengan menawarkan perlindungan kepada saya," ujar Suroto saat diwawancarai di balai Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Soal Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon, Humas Polda Jabar: Kasus Berlanjut secara Profesional

Perbincangan antara Suroto dan dua orang perwakilan LPSK tersebut berjalan selama kurang lebih 15 menit.

Dalam obrolan singkat tersebut, Suroto diberikan kesempatan mempertimbangkan tawaran perlindungan yang diajukan.

Setelah berpikir matang, Suroto akhirnya memutuskan menerima tawaran tersebut.

"Dengan obrolan yang singkat dan saya diberi kesempatan untuk berpikir, saya pun akhirnya menyetujui tawaran tersebut," ucapnya.

Meskipun hingga saat ini Suroto belum mengalami ancaman atau teror terkait kesaksiannya, ia menyadari pentingnya perlindungan dalam menghadapi kemungkinan ancaman di masa mendatang.

Suroto juga siap jika dibutuhkan memberikan kesaksian ulang dalam kasus ini.

"Saya sampai saat ini alhamdulillah belum ada yang neror (terkait kesaksian saya dalam kasus Vina dan Eki). Nah saya pun siap jika memang dibutuhkan untuk memberi kesaksian ulang dalam kasus ini," jelas dia.

Dalam pertemuan tersebut, Suroto juga menerima amanat khusus dari LPSK agar segera melapor jika mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti menerima telepon atau teror yang berkelanjutan.

"Saya diberi amanat khusus, yaitu apabila saya mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti ada orang nelpon terus menerus, neror langsung hubungi saya gitu," katanya.

Baca juga: 4 Kesaksian Suroto, Warga yang Tolong Vina dan Eky: Jasad Eky Penuh Lebam, Dengar Vina Minta Tolong

Suroto menyetujui penawaran dari LPSK karena menyadari bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian besar dan penting untuk memastikan kesaksiannya diterima dengan baik. 

"Saya meminta perlindungan karena kesaksian ini sudah terbilang kasus besar, saya juga belum tahu mana yang benar apakah (keterangan) saya sebagai saksi ini nanti bisa diterima oleh kedua belah pihak yang tidak senang maupun yang senang," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa semua keterangan yang disampaikannya telah disampaikan secara benar dan sesuai dengan kesaksiannya.

"Insya Allah, semua yang saya katakan keterangannya sudah disampaikan secara benar dan sesuai kesaksian saya," ucap dia.

Baca juga: Pria Bernama Suroto Ini Jadi Orang yang Menolong Vina dan Eki Pertama Kali

Kronologis versi Suroto

Suroto yang juga mandor di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon menjadi satu-satunya warga yang ikut mengevakuasi dua korban Vina dan Eki saat ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon tahun 2016.

Menurut Suroto, kejadian tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB saat dia ronda di wilayah yang sering terjadi pembegalan.

"Ya saya jelaskan kronologinya, jadi saya setiap hari pada tahun 2016 lalu sering berada di Polsek Talun sejak pukul 20.00 WIB."

Baca juga: Bingungnya Marliyana Kini Saksi Kasus Vina Cirebon Terus Bermunculan: Kami Harus Percaya Siapa?

"Tujuannya untuk berjaga dan berkeliling, karena pada waktu itu di wilayah sini (Talun) sering terjadi penjambretan atau pembegalan dengan sasaran orang pulang kerja atau perempuan," ujar Suroto.

Pada malam itu, kata dia, cuaca gerimis dan Suroto melihat kerumunan orang di Jembatan Talun.

Ketika mendekat, ia menemukan dua orang tergeletak di dekat median jalan.

Jasad laki-laki ditemukan sekitar 2 meter dari median jalan, sementara jasad perempuan berada sekitar 5 meter ke arah Sumber.

"Pertama jasad laki-laki itu berada sekitar 2 meter dari media jalan mengarah ke tengah jalan."

"Nah lalu jarak sekira 5 meter ke arah Sumber itu titik perempuannya, dekat tiang lampu (waktu itu belum tahu kalau namanya Vina)."

"Lalu jarak sekira 5 meter lagi di ke arah Sumber lagi tergeletak motornya," ucapnya.

Baca juga: Terungkap Kondisi Vina sebelum Tewas 2016 Lalu, Tubuh Penuh Luka, Saksi: Seperti Habis Disiksa

Saat itu juga, Suroto mencoba memeriksa kondisi kedua korban.

"Pertama, yang saya lakukan pegang jasad laki-laki, saya tanya, 'Dek, Dek', itu sudah enggak jawab. Langsung saya vonis saat itu ini sudah meninggal."

"Lalu, saya ambil (copot tali) helm karena ikatannya mencekik ke leher, saya copot."

"Terlihat, wah ini benar udah meninggal (karena) berdarah banyak dan ngalir dari kepala dan dari badan," jelas dia.

Pria berusia 50 tahun itu kemudian fokus ke korban perempuan yang masih hidup dan meminta pertolongan.

"Karena waktu itu (korban laki-laki) saya anggap sudah meninggal, saya langsung fokus ke perempuan, karena dia (masih hidup) bilang tolong, tolong."

"Kata saya, Iya Dek, sabar, ya, mobilnya (ranger kepolisian) lagi meluncur ke sini, nanti diantar ke rumah sakit," katanya.

Tidak lama kemudian, mobil polisi tiba dan mengevakuasi korban ke RSD Gunung Jati.

Pegi Setiawan dan orangtua akan dites psikologi

Kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan mempertanyakan urgensi tes psikologi yang akan dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dan orangtuanya.

Pegi adalah tersangka terakhir yang ditetapkan polisi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Toni RM, satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa tidak ada relevansi antara kasus pembunuhan Vina dengan tes psikologi terhadap Rudi dan Kartini, orang tua kandung Pegi.

"Tidak ada hubungan antara kasus ini dengan tes psikologi terhadap orang tua Pegi. Urgensinya apa, sampai ibunya Pegi harus diperiksa oleh psikolog terkait anaknya yang saat ini menjadi tersangka?" ujar Toni RM, pada Jumat (7/6/2024).

Menurut Toni, hingga saat ini, Kartini belum menerima surat pemanggilan terkait tes psikologi tersebut.

"Saya sudah menanyakan kepada Ibu Kartini, dan beliau belum menerima surat panggilan dari Polda mengenai tes psikologi itu," ucapnya.

Baca juga: Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Muncul, Pengacara: Akan Buka Skenario

Beredarnya kabar mengenai tes psikologi untuk Pegi dan orang tuanya pertama kali disampaikan oleh Muchtar Effendy, kuasa hukum lainnya dari Pegi Setiawan.

 Menurut informasi yang dikutip dari Tribunnews, tes tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu (8/6/2024).

Meski mendapatkan informasi tersebut, Muchtar mengaku tidak memahami maksud dan tujuan dari tes psikologi yang direncanakan oleh penyidik.

Pihaknya hanya mempermasalahkan, jika tes tersebut sesuai prosedur atau tidak.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Saksi Kasus Vina dan Eki Ini Didatangi LPSK, Terima Tawaran Perlindungan, Apakah Ada yang Mengancam?

dan

Pegi Setiawan dan Orang Tuanya Akan Jalani Tes Psikologi, Pengacara di Cirebon : Apa Urgensinya

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya