SYL Akui Setor Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri: Kurang Lebih Seperti itu
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengaku menyerahkan uang sebanyak Rp1,3 miliar ke Firli Bahuri saat menjabat Ketua KPK. Uang tersebut diberikan dua kali yakni sebesar Rp500 juta dan Rp800 juta.
Hal tersebut diampaikan SYL saat jadi saksi mahkota dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. SYL awalnya mengaku dirinya diajak bertemu dengan Firli di GOR Bulu Tangkis, kawasan Jakarta Barat.
Agenda pertemuan dengan Firli Bahuri itu kemudian berlanjut di rumah dinasnya di Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 24 Juni 2024.
Namun, SYL mengakui saat itu tak ada obrolan soal kasus korupsi di Kementan RI yang sudah masuk ke tahap penyelidikan.
"Iya, yang saudara bicarakan dengan Firli Bahuri itu masalah apa? Apakah ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian?," kata hakim.
Kasdi Subagyono, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi Saksi Mahkota
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
"Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu," ujar SYL.
Hakim pun mengonfirmasi dugaan transaksi pemberian uang itu berdasarkan keterangan eks ajudan SYL, Panji Hartanto. Sebab, dari pengakuan Panji, ada setoran uang saat berada di GOR Bulu Tangkis, tetapi dilakukan antar ajudan saja.
"Apakah saudara mengetahui hal itu? Ada pemberian sejumlah uang?," tanya hakim.
"Tahu yang mulia. Benar yang mulia," kata SYL.
SYL mengatakan uang tersebut diberikan antar ajudan itu sebanyak Rp500 juta. Namun, uang tersebut diberikan dengan nominal uang asing.
"Saya tidak tahu persis jumlahnya. Tapi saya perkirakan di Rp500-an(juta) lah," kata SYL.
"Rp500 juta?," tanya hakim.
"Iya, tapi dalam bentuk dana valas," jawab SYL.
"Oke, US dolar ya," tutur hakim.
Singkat cerita, SYL menyampaikan pemberian uang untuk Firli dilakukan sebanyak dua kali. SYL menyebut pemberian uang yang kedua yakni sebanyak Rp800 juta.
"Ada penyerahan uang saudara bilang tadi ya. berapa kali penyerahannya?," tanya hakim.
"Yang dari saya dua kali," ujar SYL.
"Awalnya Rp500 (juta) sama Rp800 (juta) ya?," kata hakim.
"Ya kurang lebih seperti itu," ungkap SYL.
KY Tindaklanjuti Laporan KPK soal Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh
Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana penc
VIVA.co.id
27 Juni 2024
Komentar
Posting Komentar