1.200 Fasilitas Kesehatan di Indonesia Sediakan Vaksin Meningitis untuk Perjalanan Internasional - Beritasatu

 


1.200 Fasilitas Kesehatan di Indonesia Sediakan Vaksin Meningitis untuk Perjalanan Internasional

Minggu, 21 Juli 2024 | 14:22 WIB
Teguh Adi Prasetyo / NF

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, dr Achmad Farchanny Tri Adryanto mengatakan, layanan suntik vaksin meningitis meningokokus dapat diakses melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di berbagai daerah.

Selain itu, vaksin meningitis ini tersedia di fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi internasional, seperti rumah sakit dan klinik.

Data Kemenkes menunjukkan bahwa lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan di Indonesia menyelenggarakan vaksinasi internasional, termasuk vaksinasi meningitis.

“Stok vaksin meningitis di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi bagi pelaku perjalanan. Mereka juga dapat mengakses vaksinasi ini di fasilitas kesehatan lain yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Farchanny di Jakarta belum lama ini.

“Saat ini, terdapat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan yang mampu memberikan layanan vaksinasi bagi pelaku perjalanan internasional,” tambahnya.

Ketersediaan vaksin meningitis meningokokus masih dianggap sulit, terutama bagi masyarakat di daerah. Beberapa laporan juga menyebutkan bahwa stok vaksin sering habis di fasilitas kesehatan, memaksa masyarakat untuk menunggu cukup lama hingga stok tersedia kembali.

Di sisi lain, terdapat kewajiban untuk melengkapi vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah haji dan umrah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur hal ini dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 Juli 2024.

Achmad Farchanny Tri Adryanto menjelaskan, masa berlaku vaksin meningitis jenis Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide di Indonesia adalah 3 tahun. Jika sudah melewati masa itu, vaksinasi meningitis dapat dilakukan kembali.

“Masa berlaku vaksin meningitis, khususnya polisakarida yang tersedia di Indonesia, adalah 3 tahun. Jika calon pelaku perjalanan umrah masih memiliki masa berlaku vaksin selama 3 tahun, mereka tidak perlu divaksinasi ulang,” ucapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Bagikan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya