Airlangga Ungkap Lahan Tumpang Tindih Turun 19,97 Juta Hektare dalam 5 Tahun - Viva

 

Airlangga Ungkap Lahan Tumpang Tindih Turun 19,97 Juta Hektare dalam 5 Tahun

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:54 WIB

Jakarta – Tumpang tindihnya lahan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan terkait tumpang tindih lahan di Indonesia per Juni 2024 turun menjadi 57,41 juta hektare.

Airlangga mengatakan pada 2019 luas tumpang tindih mencapai 77, 38 juta hektare, dan luas itu pun saat ini telah turun 19,97 juta hektare. 

"Dari penyelesaian ketidaksesuaian tersebut lima tahun terakhir sudah berhasil menurunkan tumpang tindih sebesar 19,97 juta Ha, yaitu dari 77,38 juta hektare di tahun 2019 menjadi 57,41 juta hektare di 2024," kata Airlangga dalam acara One Map Policy Summit 2024 Kamis, 11 Juli 2024.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto [dok. YouTube Freeport Indonesia]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Adapun saat ini masih terdapat indikasi ketidaksesuaian lahan seluas 57,4 juta hektare atau setara 30,1 persen di wilayah Indonesia. 

Misalnya saja, peta rencana tata ruang dan peta kawasan hutan telah ditumpang tindihkan dengan peta izin usaha pertambangan. Berdasarkan hasil analisis, terdapat ketidaksesuaian izin di dalam kawasan hutan konservasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Sehingga dengan itu, Airlangga mengatakan perlu dilakukannya harmonisasi berbagai kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih lahan di Indonesia. 

"Perlu harmonisasi berbagai kebijakan antara antara lain dari PP 43 yang merupakan turunan dari UU Cipta kerja. Oleh karena itu beberapa a rekomendasi telah disampaikan, dan rekomendasi tersebut akan kami sampaikan ke Pak Presiden minggu depan," imbuhnya.

[Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers Realisasi Investasi Kuartal I-2024, Senin, 29 April 2024]

Bahlil Wajibkan Investor di Daerah Gandeng UMKM dan Pengusaha Lokal

Kewajiban investor menggandeng para pelaku usaha termasuk UMKM di daerah tujuan investasi itu, merupakan upaya untuk dapat membantu pembangunan di daerah.

img_title

VIVA.co.id

12 Juli 2024

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antaranews

Opsi Informasi