Ayah Pegi Setiawan Yakin Anaknya Jujur dan Tak Bersalah, Praktisi Hukum Ini Peringatkan untuk Tidak Boleh Senang Dulu karena...
tvOnenews.com - Pegi Setiawan kini sudah bisa menghirup udara bebas lagi. Setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, pihak keluarganya pun langsung menjemput Pegi di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Kepulangan Pegi Setiawan dijemput langsung oleh keluarga dan kuasa hukumnya. Dengan segera mereka membawa pulang Pegi, setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mencabut status tersangka pria yang sempat diduga merupakan otak dari pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Juga :
Dengan segera, Pegi pun dibawa pulang ke kampung halamannya di Cirebon, Jawa Barat. Di sana sejumlah warga menyambut kepulangan Pegi dengan iringan isak tangis.
Bebasnya Pegi Setiawan pun dinilai oleh sang ayah sebagai bentuk penegakan hukum di Indonesia. Sebab, anaknya yang tidak bersalah pun akhirnya bisa dibebaskan dari tuduhan.
Rudi Irawan, ayah Pegi, mengaku sangat bersyukur dan juga terharu atas keputusan yang dibuat oleh hakim saat sidang praperadilan.
"Saya sangat terharu banget, bahwa anak saya tidak bersalah. Alhamdulillahi Rabbil'alamin," kata Rudi Irawan dalam acara Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (9/7/2024).
Ayah Pegi Setiawan yakin anaknya seratus persen tidak bersalah. Sumber: YouTube/tvOneNews
Saat diputuskan oleh hakim bahwa putranya dibebaskan, Rudi juga mengaku bahwa ia ingin memeluk sang putra, karena sudah sangat rindu. Rudi bahkan mengungkap, bahwa dirinya sangat yakin dan percaya kepada putranya, Pegi Setiawan.
Rudi juga sangat yakin jika putra sulungnya itu jujur tentang apa yang sama sekali tidak pernah ia lakukan. Dengan kejujuran yang dijunjung dan dimiliki oleh sang putra, Rudi juga menyatakan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah seratus persen.
"Sama kejujuran anak saya, bahwa dia tidak bersalah. Seratus persen tidak bersalah. Saya percaya, karena dia dari kecil sudah saya didik, bahwa tidak ada kebohongan. Kalo iya, iya. Kalau tidak, tidak," ujar Rudi Irawan.
Namun, baik keluarga maupun kuasa hukum Pegi Setiawan diingatkan oleh Praktisi Hukum Frederich Yunadi, bahwa Pegi tidak bisa dinyatakan tidak bersalah, seperti apa yang dikatakan oleh ayah Pegi.
"Perlu saya ingatkan, praper ini, kan, hanya pemeriksaan tindakan penyidikan dalam masalah formil, tidak menyentuh masalah materi pokok perkara, sehingga tidak bisa dinyatakan dia (Pegi) tidak bersalah," jelas Frederuch Yunadi saat dihadirkan juga dalam acara Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (9/7/2024).
Dalam pernyataannya itu, Frederich menjelaskan bahwa status tersangka Pegi Setiawan saja yang digugurkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Namun, belum tentu dalam kasus kematian Vina dan Eky, Pegi benar-benar tidak bersalah.
"(Proses penetapan status tersangka) itu hanya formil saja, tapi belum tentu (dalam kasusnya)," ujarnya.
Hal ini tentu menjadi babak baru dari apa yang baru saja menjadi suatu kelegaan oleh Pegi Setiawan. Sebab, itu artinya bukan tidak mungkin jika Polda Jabar akan kembali memanggilnya untuk melakukan pemeriksaan, bahkan sampai mengembalikan status tersangka kepadanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Penasihat Ahli Kapolri Aryanto S saat berbicara di acara Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (7/7/2024) lalu.
Dalam kesempatan itu, Aryanto mengatakan jika Pegi bisa masuk lagi dalam tahanan, jika pihak kepolisian bisa mendapatkan bukti awal yang cukup yang benar-benar menunjukkan, bahwa Pegi Perong yang mereka incar selama ini adalah benar Pegi Setiawan.
“Mungkin saja Pegi Setiawan ini masuk lagi, jadi tersangka lagi, kalau seandainya polisi mendapatkan bukti awal yang cukup,” jelas Aryanto S.
(ism)
0 Komentar