Bebas Murni, Saka Tatal: Alhamdulillah Sudah Tidak Wajib Lapor Lagi - Sindo news

 

Bebas Murni, Saka Tatal: Alhamdulillah Sudah Tidak Wajib Lapor Lagi

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:29 WIB
Bebas Murni, Saka Tatal: Alhamdulillah Sudah Tidak Wajib Lapor Lagi
Saka Tatal menyatakan rasa syukurnya setelah dinyatakan bebas murni. Diketahui, Saka merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Saka Tatal menyatakan rasa syukurnya setelah dinyatakan bebas murni. Diketahui, Saka merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

"Alhamdulillah (sudah bebas murni), sekarang sudah tidak wajib lapor lagi," ujar Saka dalam diskusi Rakyat Bersuara bertajuk 'Saka Ajukan PK, Menang di Depan Mata?', Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Kesaksian Dede yang Mengaku Berbohong di Kasus Vina


Sebelum dinyatakan bebas murni, Saka menyatakan dirinya harus melapor ke pihak yang bersangkutan. Siklusnya dari per minggu hingga per bulan.

"Awal keluar satu minggu sekali setelah beberapa bulan dua minggu sekali, setelah satu tahun lebih satu bulan sekali," jelasnya.

Saka menyatakan laporan tersebut berupa melalui panggilan video call.

Sebelumnya, Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ditemani sejumlah kuasa hukumnya, Saka Tatal mendatangi Kantor Bapas Kelas 1 Cirebon.

Kedatangan Saka Tatal guna menandatangani berita acara pernyataan bebas murni yang harus diterima Saka Tatal.

Menurut Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti dinyatakannya Saka Tatal bebas murni. Berarti, kliennya leluasa lagi terutama menjelang sidang PK yang akan digelar Rabu 24 Juli besok.

"Sudah selesai semua per hari ini setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan," katanya.

Baca Juga
Saksi Kasus Vina Cirebon, Dede Datangi LPSK Minta Perlindungan


Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor. Ia sudah menjalani masa kurungan selama 3 tahun 8 bulan, sementara wajib lapornya berakhir pada hari ini, Selasa 23 Juli 2024.
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan

Baca Juga

Komentar