Blak-Blakan Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Tangani Kasus Vina: Saat Itu Minim Alat Bukti

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Jawa Barat periode 2016-2027, Irjen Purn Anton Charliyan menyebut saat pertama kali kasus Vina dan Eky dilaporkan kecelakaan lalu lintas. Empat hari kemudian dilaporkan kasus pembunuhan.
"Saat itu pertama kali ditemukan kecelakaan lalu lintas. Nah baru 4 hari kemudian dilaporkan pengeroyokan atau pembunuhan," kata Anton Charliyan dalam program Interupsi, Kamis (11/7/2024).
Menurut Anton, keluarga Vina juga tidak menyimpan baju dan celana dalam. Namun saat dilakukan visum dan autopsi ditemukan luka yang tidak wajar.
"(Alat bukti) Sangat terbatas saat itu autopsi dan visum ada kematian tidak wajar dan luka-luka," kata Anton.
Meski begitu, Anton mengaku menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan. Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
"Sekarang hormati ada putusan praperadilan. Untuk 5 tersangka sudah ada putusan hakim kita harus uji dan harus diaudit investigasi," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar