BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 106 Kg di Kepri, Tangkap 3 WNA asal India - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 106 Kg di Kepri, Tangkap 3 WNA asal India - inews

Share This
Responsive Ads Here

 BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 106 Kg di Kepri, Tangkap 3 WNA asal India - Bagian all

BATAM, iNews.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus penyelundupannarkotika jenis sabuseberat 106 kg. Narkoba tersebut diamankan dari sebuah kapal LCT bernama Legend Aquarius di perairan Indonesia, Sabtu (13/7/2024).

Barang haram ini dimasukkan dalam kapal dari Malaysia tujuan Australia melalui perairan Indonesia.

Kepala BNN Komjen Pol Marthius Hukom mengatakan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan penguatan kolaborasi pemberantasan peredaran gelap narkotika di kawasan pesisir dan perbatasan negara antara BNN bersama Satuan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta BNN Kepualauan Riau (Kepri).

"Jadi dari kerja sama ini kembali mengungkap sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia dengan total barang bukti kurang lebih 106 kg sabu dari tiga tersangka berkewarganegaraan India Sabtu lalu," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan Indonesia di Kepri. Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian patroli laut gabungan dan mengamankan Kapal Legend Aquarius jenis Landing Craft Transport (LCT) yang dicurigai membawa narkotika di perairan Pongkar,Kabupaten Karimun, Kepri.

"Kapal tersebut selanjutnya digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk diperiksa lebih lanjut," ucapnya.

Setiba di pelabuhan dan digeledah, petugas menemukan 106 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Petugas selanjutnya menginterogasi tigaWNAasal India berinisial RM, SD dan GV. Kemudian diketahui kapal tersebut berlayar dari Malaysia melalui perairan Indonesia untuk menuju ke Brisbane, Australia.

"Jadi saat ini seluruh barang bukit dan tersangka telah diamankan petugas guna proses penyidikan lebih lanjut. Tiga tersangka WNA asal India dijerat Pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," ucapnya.

Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages