Catat! Ini 7 Barang yang Bakal Kena Bea Masuk hingga 200 Persen, Apa Saja? - inews

 

Catat! Ini 7 Barang yang Bakal Kena Bea Masuk hingga 200 Persen, Apa Saja?

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pengenaan bea masuk hingga 200 persen akan berlaku untuk seluruh negara. Nantinya, akan ada komite yang dibentuk sebagai rekomendasi pengenaan besaran bea masuk. 

Zulhas menjelaskan, komite yang dibentuk adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Adapun, tujuh barang yang akan menjadi pengawasan KPPI adalah tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.

"Nanti dia yang menentukan, bisa 10 persen bisa 200 persen, terserah mereka (KPPI). Bukan saya, dari mana (negaranya), dari mana saja, tidak negara negara tertentu, dari seluruh dunia," ucap dia saat ditemui usai menghadiri acara Seminar dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Zulhas menjelaskan, kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini dalam rangka melindungi industri dalam negeri. Sebab, saat ini kondisi pasar sedang terkikis akibat membanjirnya barang impor yang masuk ke Indonesia. 

Ia mengatakan nantinya tim komite tersebut akan menganalisis setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun terkait frekuensi impor 7 komoditas tersebut, serta dampaknya ke industri dalam negeri, sebelum pengenaan BMTP dan BMAD diterapkan. 

"Kemarin rapat lagi, apa caranya (melindungi industri dalam negeri), maka dikenakan bea masuk anti dumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya komite anti dumping, nanti dilihat selama 3 tahun bagaimana impornya," ujarnya.

"Kalau pesat, maka akan dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10 persen atau lebih, terserah mereka (komite)," tutur dia.

Sementara itu, besaran BMAD dan BMPT,  kata Zulhas akan tertuang dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Namun dia  membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200 persen.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya