Mendag Tak Mau Revisi Aturan yang Dituding jadi Biang Kerok RI Kebanjiran Produk Impor
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengaku tak akan merevisi aturan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Diketahui, aturan tersebut dituding menjadi biang kerok Indonesia kebanjiran produk impor.
Ia mengaku selalu memenuhi permintaan tuntutan publik ihwal Permendag yang selama ini selalu direvisi.
"Yang belum saya kasih apa? Ada yang tanya-tanya sama saya yang protes misalnya, ada yang demo minta, yang belum saya kasih apa? Post border jadi border sudah saya kasih, apa lagi?" ucap Zulhas di kantor Kemendag RI, Selasa (9/7/2024).
Bahkan, ia mengatakan saat proses penerbitan Permendag 8/2024, dirinya tengah menghadiri Rapat APEC di Peru guna membahas kepentingan Indonesia dalam perdagangan Crude Palm Oil (CPO). Lantas, Permendag 8/2024 diciptakan untuk mengurangi penumpukan kontainer barang impor di Tanjung Priok.
Caranya dengan menghapus Persetujuan Teknis (Pertek) sejumlah komoditas baru impor.
"Tidak boleh ada pertek-pertek, yang tadi. Kalau industri tekstil tetap ya, pakaian jadi dan macam-macam itu. Maka lahir lah Permendag Nomor 8/2024. Saya tidak hadir rapatnya, yang ikut rapat itu Pak Menko, Pak Menperin, Menkeu dan lain-lain. Saya di luar negeri itu (Peru)," tutur Zulhas.
Untuk itu, ia mengatakan sudah melakukan semua perubahan yang diminta. Meski tidak menyebutkan pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab, Zulhas menjelaskan Kemendag RI sudah mengikuti semua permintaan yang diajukan.
"Pertek dipertekin kan sudah, yang nggak bisa siapa? Yang membatalkan itu siapa? Saya kan nggak ada, saya lagi dinas di luar negeri. Kan sudah saya kasih semua apa yang mau lagi diminta, orang sudah saya kasih. Sudah kan?" katanya.
Sebelumnya, saat Raker di Komisi VI DPR RI pada Senin kemarin (8/7/2024), Zulhas juga menyebutkan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bukan menjadi biang keladi dari tumbangnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tengah marak saat ini.
Zulhas mengatakan regulasi perlindungan produk TPT mengikuti Peraturan Teknis (Pertek) yang sudah ada, tidak dihapus melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Ia mengatakan Permendag tersebut hanya menghapus Pertek yang terbaru.
"Jadi kalau industri tekstil bilang kita bangkrut karena Permendag Nomor 8 itu tidak benar. Karena Perteknya (tekstil) tidak dihapus, tetap ada, TPT tetap ada Perteknya," kata Zulhas.
Komentar
Posting Komentar