Dasar Hukum ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan pendudukan Israel atas Palestina sebagai tindakan ilegal dan harus diakhiri secepatnya.
Putusan itu diambil dengan berlandaskan beberapa hukum internasional mulai dari Konvensi Genewa hingga Konvensi Den Haag seperti dikutip dari The Guardian, Senin (22/7).
ICJ menyatakan ambisi Israel selama beberapa dekade terakhir untuk membangun dan menetap di wilayah pendudukan sama saja berniat untuk mencaplok wilayah itu dan tindakan itu melanggar hukum internasional.
Berlandaskan itu, ICJ menilai pemindahan pemukim Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem selama ini bertentangan dengan Pasal 49 Konvensi Jenewa keempat.
Putusan itu pun memberikan titik terang bagi Palestina sekaligus menjadi kritik besar bagi kebijakan Israel dalam beberapa tahun terakhir.
Putusan ICJ itu juga merupakan teguran atas argumen Israel yang menyatakan ICJ tak berkedudukan untuk mempertimbangkan masalah ini.
Israel menyebut baik resolusi PBB maupun kesepakatan bilateral Israel-Palestina menetapkan kerangka kerja yang tepat menyelesaikan konflik ini ialah lewat politik dan bukan jalur hukum.
Melalui putusan ini, ICJ menolak argumen itu dan menegaskan hukum internasional tetaplah berlaku meski upaya politik dalam mencapai kesepakatan damai telah gagal dalam beberapa dekade terakhir.
ICJ memutuskan pendudukan Israel di Palestina sebagai tindakan ilegal. Pengadilan memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.
Israel juga diminta segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.
Putusan ini bertalian dengan gugatan dari Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina pada Desember 2023 lalu.
ICJ kemudian menggelar dengar pendapat pada Januari di mana Israel kala itu menyemprot Afrika Selatan bahwa tuduhan negara tersebut "sangat menyimpang."
Israel bersikeras operasi militernya di Gaza adalah bentuk pembelaan diri atas serangan Hamas 7 Oktober lalu. Mereka mengaku. hanya menarget Hamas, bukan warga sipil Palestina.
Namun kenyataannya, agresi Israel di Jalur Gaza hingga kini telah menewaskan lebih dari 38 ribu orang, mayoritas anak-anak dan perempuan.
Pasukan Israel belakangan juga kian intens menggencarkan serangan di Rafah, tempat bagi 1,4 juta warga Palestina mengungsi imbas agresi. Serangan itu tetap dilakukan meski ICJ telah memerintahkan Israel menyetop operasi militer di kota selatan Gaza itu.
(mnf/dna)
Komentar
Posting Komentar